Siang hari bulan Ramadhan merupakan saatnya kita dilarang melakukan hal yang menyebabkan batal puasa. Namun apabila tanpa kesengajaan, misalnya makan atau minum, maka puasanya tidak batal karena dilakukan tanpa kesadaran.

Sementara itu, ada juga orang yang mengalami mimpi basah tanpa kesengajaan. Tentunya mimpi basah terjadi karena proses biologis. Ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang batas sehingga keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.

Lantas, jika mimpi basah terjadi siang hari, apakah hukumnya sama seperti kita makan atau minum tanpa sengaja? Batalkah puasa orang yang mimpi basah pada siang  hari? 

Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

Pendapat yang sama disebutkan di dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. Bahkan semua ulama sepakat bahwa mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan puasa. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw, “Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah dan mimpi basah” (HR. Imam Turmuzi, No. 719)

Meskipun sanad hadis ini lemah, tapi dikuatkan oleh riwayat lainnya sehingga derajat hadisnya menjadi hasan, dan dapat dijadikan dalil.

Dalam kitab At Tanbih dan Al Majmu’ dijelaskan alasan lain mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Karena keluarnya mani saat mimpi terjadi di luar kehendak manusia, seperti halnya jika ada lalat yang masuk ke mulut dengan sendirinya.[]

Wallahu 'Allam Bishawab.

Referensi:

1. Al Majmu’, Juz: 6, h. 322
2. Al Bayan, Juz: 3,  h. 509
3. Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Masabih, Juz : 4, h. 1399