Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilkada serentak. Sebanyak 51 perkara akan disidangkan Kamis (7/1) hari ini.
Ada tiga panel yang akan menjadi majelis hakim. Panel pertama terdiri hakim konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul. Panel kedua terdiri Anwar Usman selaku ketua, didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto. Sementara panel ketiga terdiri dari hakim Patrialis Akbar, Wahidudin Adams, dan Suhartoyo.
Panel 1 hari ini akan menyidangkan perkara sengketa Pilkada daerah Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.
Panel 2 akan menyidangkan 12 perkara sengketa Pilkada yang terdiri dari Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, Kota Medan, dan Kota Gunungsitoli.
Sementara itu ada 14 perkara sengketa yang akan disidangkan panel 3 yang terdiri dari daerah Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dan jadwal terakhir dimulai pukul 19.00 WIB. Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan pendahuluan. MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.[] Sumber: detik.com