ACEH bahagian dari NKRI yang telah tersepakati dalam Perjanjian Damai antara Pemerintah RI dan GAM, yaitu MoU Helsinki 15 Agustus 2005. 

Aceh mendapat prioritas kusus dari Pemerintah Pusat dengan mengundangkan dalam lembaran Negara UU nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

Damai telah terwujud selama 12 tahun. Rakyat Aceh secara umum juga telah merasakan damai, Pemerintah Aceh juga telah banyak menikmati damai. Karna hasil damai tersebut, Pemerintah Pusat memberikan dana Otonomi Khusus (otsus) yang sangat besar jika dibandingkan dengan provinsi lain. 

10 tahun sudah Aceh dipimpin oleh Kombantan GAM yang sangat handal, yaitu Irwandi – Nazar (IRNA) yang satu ahli propaganda GAM saat konflik dan satu lagi ahli satregis penghimpum massa dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh.

Setelah itu, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf disingkat (ZIKIR). Zaini Abdullah menteri kesehatan GAM yang lama bermukim di luar negeri, Muzakir Manaf Panglima tertinggi GAM saat Aceh dilanda konflik. Akhirnya 10 tahun penuh Pemerintahan Aceh dijalankan oleh sang kombantan.

Hari ini Tuhan telah mentakdirkan dipimpin oleh Bapak Irwandi/Nova, yang satu memahami budaya setempat karna sudah pernah memimpin sebelumnya, sedangkan yang satu lagi memahami budaya Nasional karna telah pernah di DPR RI.

Perjanjian damai MoU sangat baik, Realisasi damai masih buram 

Menurut saya arti baik setelah damai tidak lagi terjadi pertumpahan darah, masyarakat tidak lagi takut mencari rezeki ke mana saja, masyarakat tidak lagi takut keluar kota berani santai di warung kopi sampai pagi. Anak-anak Aceh bebas memilih sekolah, petani bebas berangkat ke kebun, nelayan tidak lagi takut melaut, pemuda gampong tidak lagi dicurigai oleh anggota TNI/polri saat turun ke kota. Kita melihat aman, damai, secara umum sudah terwujud. 

Sedangkan suram setelah damai  

Anggaran APBA begitu besar, lulusan S.1/S.2 meningkat tajam setiap tahun seribu orang sarjana anak Aceh lulus di perguruan tinggi Aceh. Sedangkan lapangan pekerjaan terciptanya sangat kecil. 

Jika Pemerintah Aceh membiarkan keadaan ini dan tugasnya menghabiskan anggaran begitu besar sedangkan industri kecil, pertanian, kelautan, peternakan tidak dikembangkan dengan sistim pemberdayaan perputaran ekonomi berkelanjutan dari anggaran tersebut, apakah yang terjadi untuk Aceh ini ke depan? 

Sebelum konflik, pabrik sirup cap patung berdiri di Banda Aceh, pabrik korek api di Bireuen, pabrik kecap manis dan kecap asin di Kota Langsa, serta masih banyak pabrik-pabrik lain berdiri di Aceh.

Yang jadi pertanyaan, anggaran begitu besar, kenapa pabrik tersebut tidak dapat kembali ke Aceh setelah damai. Belum lagi bicara pabrik besar yang berada di Aceh Utara, yakni PT. Arun, PT. PIM, PT. KKA. Dan, pabrik kelapa sawit dulu megah di Aceh seperti hilang ditelan bumi. 

Belum lagi bicara nasib kombantan GAM, janda korban komplik dan anaknya sekarang hidup terlunta-lunta seperti: kurang pendidikan, kurang perhatian pemerintah daerah, kurang pemberdayaan, dan kurang perhatian pimpinannya sendiri yang telah sukses dulu bersama mereka di hutan.

Kita sering membaca berita media yang dipertontonkan oleh tokoh Aceh seperti saling melemparkan tangan tapi menyembunyikan nasi bungkus. Apakah mereka lupa kehidupan generasi Aceh ke depan.

Mereka saling klaim bahwa pemerintah pusat belum serius dengan damai MoU seperti qanun bendera, lambang, dan UU pemilu telah dipangkas oleh pusat. Pemerintah pusat juga sering menyebutkan UU nomor 11 tahun 2016 tentang pemerintahan Aceh adalah jembatan kesejahteraan rakyat Aceh.

15 Agustus 2017, mari menjaga damai dan tidak saling menyalahkan.[]

Penulis: Gumarni, S.H., Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA) Aceh.