BANDA ACEH – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh membeberkan salah satu contoh “permainan anggaran” dalam APBA 2020 oleh Pemerintah Aceh. Data ditemukan MPO, pada daftar rincian APBA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh terdapat kegiatan “Pembangunan/Peningkatan Kawasan Permukiman Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh”. Kegiatan tersebut bersumber dari dana Otsus dengan pagu mencapai Rp5,397 miliar.

Masalahnya, menurut Koordinator MPO, Syakya Meirizal, dari anggaran Rp5,397 miliar tersebut, Rp3,527 miliar untuk biaya perjalanan dinas. Yakni, Rp3,040 miliar untuk perjalanan dinas dalam daerah dan Rp487 juta perjalanan dinas luar daerah.

“Sebagai warga Syiah Kuala, saya meyakini anggaran perjalanan dinas dari Kantor Dinas Perkim Aceh di Jalan Pemancar, Lamtemen ke Kecamatan Syiah Kuala sebesar itu sangat super tidak logis. Entah bagi yang lainnya,” ujar Syakya Meirizal dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 19 Februari 2020, malam.

Bukan hanya itu saja. Terdapat pula anggaran belanja untuk pegawai Rp622 juta. Belanja bahan habis pakai Rp106 juta, cetak dan penggandaan Rp56 juta dan belanja makan minum rapat Rp19,5 juta. “Lalu, berapa anggaran untuk kegiatan pembangunan itu sendiri? Hanya Rp1,065 miliar dari total anggaran Rp5,397 miliar tersebut yang dialokasikan untuk pelaksanaan fisik/pengadaan,” ungkap Syakya Meirizal. 

“Begitulah olah-olah dana Otsus ala birokrat Pemerintah Aceh. Judul kegiatan seolah untuk publik, tapi didalamnya disisip belanja perjalanan dinas dan belanja pegawai,” kata Koordinator MPO itu.[](rilis)

Lihat pula:

Anggaran Pelatihan Setengah Triliun Lebih Dalam APBA 2020, MPO Aceh: Ini Peukateun Oknum di SKPA

MPO Surati Presiden RI Minta Beri Peringatan Kepada Plt. Gubernur Aceh