BANDA ACEH – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut pemberlakuan jam malam karena dianggap kurang efektif sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Tanah Rencong. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak dicabut, MPO akan menuntut Pemerintah Aceh ke pengadilan dengan tuntutan Rp1 triliun untuk mengganti kerugian seluruh rakyat Aceh akibat pemberlakuan jam malam.
Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal, mengatakan, akibat penerapan jam malam yang diberlakukan Pemerintah Aceh mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 05.30 WIB, nyatanya malah menimbulkan kerugian ekonomi serta sosial di masyarakat.
“Sejak kemarin, tadi malam, sampai pagi ini, saya banyak menerima pesan dari sebagian saudara kita yang intinya bahwa mereka menolak pemberlakuan jam malam. Jam malam sudah menimbulkan kerugian ekonomi, dampak sosial, dan dampak psikologis bagi seluruh rakyat Aceh,” kata Syakya Meirizal melalui rekaman video dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 2 April 2020.
Selain itu, menurut Syakya, jam malam tidak memiliki korelasi signifikan terhadap upaya dan langkah pencegahan penyebaran virus corona. Di samping itu, pemerintah juga telah menutup tempat keramaian seperti warung kopi.
“Oleh karena itu, saya memohon dan meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi dan mencabut pemberlakuan jam malam,” pinta Syakya.
Syakya menegaskan, apabila dalam beberapa hari ke depan tidak dicabut penerapan jam malam, maka pihaknya akan mengajukan tuntutan terhadap Pemerintah Aceh ke pengadilan.
“Kami akan tuntut Pemerintah Aceh dengan tuntutan Rp1 triliun untuk mengganti kerugian seluruh rakyat Aceh akibat pemberlakuan jam malam,” tegasnya.[]



