BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta segera mengumumkan paket kebijakan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 fokus pencegahan Covid-19. 

Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, menjelaskan, menghadapi wabah Covid-19 yang sedang melanda Tanah Air, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Menurut Syakya, sebelumnya Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Begitu juga Menteri Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19

“Atas dasar Inpres dan Permen tersebut, maka sudah sepatutnya Pemerintah Aceh agar segera mengumumkan paket kebijakan realokasi dan refocussing anggaran dalam APBA 2020 untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada publik,” kata Syakya, Kamis, 9 April 2020.

Menurut Syakya, beberapa hari lalu Mendagri juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Instruksi tersebut secara khusus memerintahkan Pemda agar bisa menyelesaikan proses realokasi APBD dalam waktu 7 hari,” ungkapnya.

MPO Aceh mendorong Pemerintah Aceh segera mengumumkan paket kebijakan anggaran apa saja yang telah diputuskan kepada masyarakat. Berapa besaran anggaran total untuk penanggulangan Covid-19 di Aceh, dan berapa anggaran untuk penyediaan APD, alat kesehatan (alkes) dan insentif tenaga medis untuk penanganan Covid-19. Begitu juga anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa sembako dan BLT. 

“Tak kalah penting adalah anggaran untuk memproteksi kondisi perekonomian yang ikut terdampak. Selama ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh terkait penanggulangan Covid-19 untuk masyarakat lebih banyak bersifat regulatif, bukan protektif. Karena itu paket-paket kebijakan anggaran tersebut harus segera diumumkan kepada publik,” sebutnya..

Syakya mencontohkan, langkah ini telah lebih dahulu dilakukan beberapa provinsi lain. Seperti Jawa Barat merealokasikan APBD mencapai Rp16,2 triliun untuk penanggulangan Covid-19. Dimana Rp3,2 triliun di antaranya untuk penyedian sembako dan BLT bagi masyarakat rentan terdampak. Para penerima bantuan sembako tersebut akan mendapatkan Rp500.000/KK/bulan. Kebijakan tersebut disambut gembira mereka yang membutuhkan. 

“Maka sudah sewajarnya agar Pemerintah Aceh juga bisa segera mengumumkannya kepada publik. Kita mendorong agar kebijakan anggaran penanggulangan Covid-19 dari realokasi APBA disampaikan secara konkret kepada masyarakat,” ungkapnya.

Misalnya, kata Syakya, berapa anggaran total dari realokasi dan refocussing APBA untuk penanggulangan Covid-19. Berapa anggaran untuk program sosialisasi dan mitigasi. Berapa insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga medis, baik dokter maupun perawat. Berapa anggaran untuk pengadaan masker, APD, rapid test dan kebutuhan medis lainnya. 

Begitu juga anggaran untuk biaya karantina ODP, jangan sampai tidak disediakan. Selanjutnya, berapa nilai bantuan sembako dan BLT per KK dan per bulan yang akan diterima oleh mereka yang membutuhkan. Pun begitu terhadap upaya pengendalian harga sembako dan proteksi perekonomian sektor UKM, berapa alokasi anggarannya. Ini tentu harus disampaikan secara terang benderang.

“Jika telah diumumkan kepada publik, kami meyakini hal tersebut akan membuat masyarakat merasa lebih tenang dalam menghadapi ancaman wabah Covid-19 ini. Setidaknya mereka merasa bahwa Pemerintah telah hadir di tengah berbagai kesulitan yang mereka hadapi. Ini akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme publik kepada Pemerintah Aceh dalam upaya penanggulangan Covid 19,” tegasnya. 

Menurut Syakya, pengumuman paket kebijakan anggaran tersebutlah yang sangat dinanti-nantikan oleh publik. Jadi tak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk menunda-nundanya lagi.

“Kita juga mendorong agar Pemerintah Aceh harus benar-benar serius menyediakan anggaran yang maksimal dalam realokasi dan refocussing APBA untuk pencegahan dan penanggulangan wabah corona,” ungkap Syakya. 

Pemerintah Aceh harus mencontoh Jawa Barat misalnya, mereka merealokasi lebih dari sepertiga APBD-nya untuk penanggulangan Covid-19. Maka jika merujuk pada Jawa Barat, paling tidak Aceh harus menyediakan setidaknya Rp5 triliun sampai Rp6 triliun APBA untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

“Walaupun kita berharap kasus Covid-19 di Aceh segera selesai, namun bagaimanapun Pemerintah Aceh harus menyiapkan diri sejak dini dengan skema menghadapi kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi,” harapnya.[](Khairul/rilis)