BANDA ACEH – Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa tersebut dinilai belum perlu di Aceh.
Salah satu isi fatwa tersebut mengatur tentang ibadah salat Jumat diganti dengan salat dzuhur dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan pada Senin 16 Maret 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, Aceh belum menerapkan langkah tersebut, karena Aceh masih dalam kondisi pencegahan dan belum bisa menerapkan konteks demikian.
“Kalau kita melihat, Aceh belum bisa menerapkan konteks yang sedemikian rupa. Kalau daerah lain mungkin penduduknya padat. Maka hal-hal yang kita lakukan tidak hanya semata-semata dengan cara duniawi tapi juga secara ukrawi perlu kita tingkatkan,” ujar Tgk Faisal, Rabu, 18 Maret 2020.
Lebih lanjut, MPU Aceh telah mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk terus memperbanyak Doa, Zikir dan Qunut Nazilah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dari virus corona dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“MPU Aceh telah mengimbau kepada masyarakat melalui tausiah-tausiah bahwa umat Islam untuk senantiasa melaksanakan aktivitas ibadah, seperti memperbanyak doa, zikir, dan qunut nazilah. Dengan adanya ibadah-ibadah yang kita lakukan tersebut, mudah-mudahan Aceh terbebas dari virus corona,” katanya.
MPU juga mengimbau masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona ini, untuk mengantisipasi tempat-tempat yang bukan untuk ibadah. “Tapi kalau tempat ibadah, kita masih anjurkan. Karena kita melakukan upaya pencegahan tidak hanya secara duniawi, tapi juga secara ukrawi,” tutupnya. [**]



