BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz mayat pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menurut tinjauan fikih. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Kamis, 23 Juli 2020. 

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, mengatakan secara umum pengurusan jenazah yang dilakukan petugas rumah sakit sudah sesuai dengan syarat. Namun, ada beberapa hal harus diperbaiki ke depan.

“Kita telah mengundang teman-teman medis ke MPU, untuk mempresentasikan cara mereka mempraktikkan tajhiz mayat. Dari hasil itu kita melihat bahwa secara hukum sudah bisa, cuma ada beberapa hal yang kita minta diperbaiki,” kata Tgk. Faisal Ali akrap disapa Lem Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2020.

Lem Faisal menyampaikan, pihaknya juga telah meminta pihak rumah sakit untuk mengakomodir anggota keluarga dari jenazah pasien virus corona yang ingin ikut melaksanakan salat jenazah.

“Salat jenazah kita berharap agar pihak rumah sakit mengakomodir keluarga yang ingin melaksanakan salat,” ungkapnya.

Lem Faisal menilai selama ini komunikasi antara petugas rumah sakit dengan keluarga pasien masih sangat kurang dan perlu diperbaiki. Misalnya, pihak rumah sakit harus menyampaikan kabar duka ke keluarga jenazah dengan cara yang humanis sesuai kearifan lokal Aceh.

“Ada yang diperbaiki, yaitu komunikasi sosial antara rumah sakit dan pihak keluarga, perlu diperbaiki itu. Tentang pelaksaan tajhiz mayat sudah bagus, sementara komunikasi sosialnya yang lemah. Kita harap tetap humanis,” pungkas Lem Faisal.

Berikut 11 poin dalam fatwa MPU Aceh tentang Tajhiz Mayat Covid-19 Menurut Tinjauan Fikih: 

1. Hukum Tajhiz mayat adalah fardhu kifayah meliputi memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan menguburkan. 

2. Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah fardhu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Covid-19. 

3. Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah wajib digantikan dengan tayammum apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus Covid-19. 

4. Memandikan mayat positif Covid-19 minimal dengan mengucurkan air keseluruh tubuh mayat setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan. 

5. Anggota tubuh yang ditayammumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu. 

6. Mayat positif Covid-19, dalam keadaan dharurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan. 

7. Mayat positif Covid-19 wajib dishalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan. 

8. Mayat positif Covid-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan. 

9. Mayat positif Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayammumkan, maka tidak sah dishalatkan. 

10. Mayat positif Covid-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat. 

11. Tausyiah. Tusyiah yang dimaksud tersebut antara lain, pihak rumah sakit yang menangani pasien atau jenazah positif Covid-19 diharapkan untuk bekerja secara humanis dan sistematis serta bersikap adil dalam menerapkan kebijakan. 

Selanjutnya, Pemerintah Aceh diharapkan menyediakan alat pelindung diri (APD) dan insentif yang memadai bagi tenaga medis dan petugas tajhiz mayat yang positif Covid-19. Pemerintah Aceh diharapkan menyatukan semua informasi terkait Covid-19 dalam satu pintu dan tidak memberitakan informasi yang belum pasti. 

Pemerintah Aceh dan pihak rumah sakit diharapkan mensosialisasikan tajhiz mayat positif Covid-19 sesuai dengan syariat. 

Selain itu, dalam poin ke-11 ini, MPU meminta masyarakat Aceh menaati protokol kesehatan dan mempercayakan pengurusan tajhiz mayat positif Covid-19 kepada petugas. Pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan ditetapkan pemerintah. 

Terakhir, masyarakat Aceh juga diharapkan tidak terprovokasi dari informasi dan berita tidak bertanggung jawab terkait dengan tajhiz mayat positif Covid-19.[](*)