BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan pengurusan jenazah pasien berstatus positif ataupun suspect Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh harus mengikuti ketentuan petunjuk protokol medis yang telah ditetapkan pemerintah.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Taushiyah MPU Aceh tertuang dalam surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Pasien Wabah Penyakit.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menjelaskan, pelaksanaan fardu kifayah terhadap jenazah pasien yang meninggal karena wabah penyakit Covid-19 akan tetap dilakukan selama memungkinkan dan pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan petunjuk medis ditetapkan pemerintah.
“Semua proses pengurusan jenazah Covid-19 akan ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk. Begitu juga dengan proses pemakamannya, pemerintah yang akan melakukan,” kata Murni melalui siaran pers dikirim Biro Humas Setda Aceh, Kamis, 26 Maret 2020
Oleh karena itu, kata Murni, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi semua petugas medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya yang diberi wewenang untuk mengurus jenazah pasien Covid-19.
“Keluarga pasien dan masyarakat kita harapkan mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan bersama,” ujar Murni.
Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa bagi para petugas medis yang menangani pasien Covid-19. Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi petugas medis dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.
“Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit Covid-19 yang tidak memenuhi syarat dan rukun shalat dengan sempurna, maka boleh melaksanakan shalat hormat waktu,” ujar Murni.[](rilis)



