BANDA ACEH – Pasar Aceh ditutup sementara mulai Jumat, 27 Maret 2020/besok sampai 5 April 2020. Langkah ini diambil agar wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak menyebar ke pedagang dan pembeli di pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh itu.

Kepala Pengelola Keuangan Pasar Aceh, Masyitah, mengatakan penutupan ini dilakukan sebagai upaya sterilisasi lokasi perbelanjaan di Ibu Kota Aceh. Selain itu, pihaknya juga mengikuti instruksi pemerintah menutup sementara tempat keramaian. Mengingat ancaman Covid-19 sudah mendunia, langkah ini dinilai bisa memutus mata rantai penyebaran virus itu di Aceh.

“Kita tidak mau ada korban, terlebih itu dari pedagang sendiri ataupun pengunjung. Kita ikuti instruksi dari Presiden, Gubernur, dan Wali Kota. Kita tidak boleh menganggap ini hal yang biasa, sebisa mungkin apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah penyebaran wabah (corona) ini,” kata Masyitah saat dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Kamis, 26 Maret 2020.

Menurut Masyitah, pusat perbelanjaan merupakan tempat yang rentan penyebaran virus mematikan itu. Apalagi di Pasar Aceh setiap hari terjadi transaksi jual beli. Atas dasar untuk keselamatan bersama itulah, kata dia, pihaknya mengambil sikap tegas menutup sementara operasional Pasar Aceh sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Sebagai pengelola unit Pasar Aceh mengambil sikap, sebisa mungkin kita putus rantai penyebaran Covid-19 tersebut. Salah satu langkah tegas yaitu penutupan sementara operasional Pasar Aceh,” ujar Masyitah.

Masyitah menyebutkan, penutupan sementara operasional Pasar Aceh dilakukan sedini mungkin, sehingga saat memasuki bulan suci Ramadan pedagang bisa kembali menjual barang dagangannya.

“Ke depan menyambut Ramadan. Gimana caranya jangan sampai ketika kita menyambut Ramadan, ketika kita lagi berjualan, harus ditutup paksa. Lebih baik dari sekarang (tutup) sebelum semuanya terjadi, karena ini menyangkut jiwa manusia, tetap kita liburkan dulu,” jelasnya.

Masyitah menambahkan, pedangang yang tidak mengindahkan imbau tersebut akan diberikan sanksi diberlakukan pengelola Pasar Aceh. Imbauan kepada pedagang Pasar Aceh juga telah disampaikan, sehingga mulai besok/Jumat tidak ada lagi pedagang yang melayani jual beli di toko. Namun, pedagang bisa menjual barang dagangannya secara online.

“Saya sudah memberikan pengumuman melalui pengeras suara, kami tidak membenarkan saat penutupan ini ada pedagang kita yang melakukan transaksi jual beli di toko. Kami sudah sampaikan kepada anggota keamanan untuk menjaga itu. Tetap ada sanksi, kalau dia menyewa toko pemko, berarti sudah siap dengan segala konsekuensinya. Tapi kalau mereka jualan online, ya, boleh saja,” pungkas Masyitah.[]