ACEH UTARA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara menolak ajaran sesat Millah Abraham yang sempat dikembangkan sejumlah oknum warga di kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Pergerakan pengajian kelompok itu kini telah dibubarkan polisi hingga menangkap enam tersangka.
Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan akrab disapa Abu Manan, Kamis, 7 Agustus 2025, menegaskan pihaknya menolak keras terhadap ajaran yang menyimpang dari Ahlussunnah wal Jama’ah.
“Kami berbicara ini dalam bingkai agama Islam, tidak dalam konteks aturan negara. Pertama, mengenai (kelompok Millah Abraham itu) tidak percaya mukjizat Nabi Isa dan tidak percaya benarnya Alquran, ini sudah jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sesungguhnya. Sedangkan penjelasan di dalam Alquran sangat jelas bahwa mukjizat para rasul itu ada,” kata Abu Manan saat konferensi pers di Polres Aceh Utara.
Kelompok Millah Abraham itu juga meyakini peristiwa Isra’ Mi’raj tidak pernah ada. “Artinya, ini sudah bertentangan dengan Alquran dan hadis. Jika demikian, menurut kami MPU, aliran seperti ini sungguh di luar ajaran kami sebagai orang Islam. Tapi ini bukan fatwa, ini adalah pernyataan kami dari MPU Aceh Utara,” ujar Abu Manan.
Menurut Abu Manan, semua informasi ini nanti akan disampaikan kepada MPU atau Pemerintah Aceh agar dikeluarkan suatu aturan terkait ajaran semacam itu bertentangan dengan hukum Islam yang sebenarnya.
“Tetapi kami tidak menyatakan bahwa ajaran yang mereka anut itu bukan Islam. Yang perlu digarisbawahi ajaran dimaksud tidak sesuai dengan Alquran dan hadis sebagaimana umat Islam amalkan tentang akidah tersebut,” tutur Abu Manan.
Diberitakan sebelumnya, tim Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus tindak pidana tentang penghinaan terhadap agama Islam dengan ajaran sesat Millah Abraham di kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Enam tersangka berhasil ditangkap polisi di lokasi berbeda pada Juli 2025.
Keenam tersangka itu berinisial AB (sebagai imam I), HA (imam II), RH (imam IV/pendakwah), ES (bendahara Millah Abraham), NA (pembaiatan), dan M (sekretaris Millah Abraham).
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 7 Agustus 2025. Turut dihadiri Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil akrab disapa Ayahwa, Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan, Tgk. H. Muzakkir (Waled Lapang), dan Tgk. H. Jafar Sulaiman (Abi Jafar Lueng Angen).
Trie Aprianto menjelaskan kasus ini bermula pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah warga Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, melaporkan adanya kegiatan pengajian yang diduga menyimpang dengan Ahlussunnah wal Jama’ah di salah satu masjid yang ada di gampong tersebut.
Saat itu, sejumlah warga menemukan tiga tersangka berinisial HA (60), warga Bireuen, ES (38), asal Jakarta Barat, dan NA (53), warga Aceh Utara sedang mengajarkan ajaran Millah Abraham serta menyampaikan tafsir ayat-ayat yang dianggap menyimpang.
Setelah pihaknya menerima laporan tersebut, kata Trie, personel langsung turun ke lokasi untuk memastikan pergerakan mereka hingga mengamankan ketiga tersangka itu.
“Mereka datang ke masjid itu menggunakan dua unit sepeda motor. Juga membawa dua lembar potongan ayat serta sejumlah buku terkait ajaran tersebut. Di antaranya buku berjudul ‘Filosofi Pendidikan Millah Abraham’, ‘Datangnya Zaman Baru’, ‘Kebangkitan Kerajaan Allah Di Nusantara’, ‘Jalan Kebenaran Universal’, ‘Tafakkur Spiritual’, dan beberapa jenis lainnya,” kata Trie didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani.
Menurut Trie, setelah dilakukan pemeriksaan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. Yaitu, RH (39) dan AB (48), keduanya asal Medan, Sumatera Utara ditangkap di Kabupaten Pidie pada 28 Juli, serta M (27), asal Bireuen, ditangkap pada 29 Juli 2025 di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Baca: Polres Aceh Utara Tangkap Enam Pelaku Penyebaran Ajaran Menyimpang, ‘Tidak Percaya Isra’ Mi’raj’.[]







