ACEH UTARA – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus tindak pidana tentang penghinaan terhadap agama Islam dengan ajaran sesat Millah Abraham di kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Enam tersangka berhasil ditangkap polisi di lokasi berbeda pada Juli 2025.
Keenam tersangka itu berinisial AB (sebagai imam I), HA (imam II), RH (imam IV/pendakwah), ES (bendahara Millah Abraham), NA (pembaiatan), dan M (sekretaris Millah Abraham).
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 7 Agustus 2025. Turut dihadiri Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil akrab disapa Ayahwa, Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan (Abu Manan), Tgk. H. Muzakkir (Waled Lapang), dan Tgk. H. Jafar Sulaiman (Abi Jafar Lueng Angen).
Trie Aprianto menjelaskan kasus ini bermula pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah warga Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, melaporkan adanya kegiatan pengajian yang diduga menyimpang dengan Ahlussunnah wal Jama’ah di salah satu masjid yang ada di gampong tersebut.
Saat itu, sejumlah warga menemukan tiga tersangka berinisial HA (60), warga Bireuen, ES (38), asal Jakarta Barat, dan NA (53), warga Aceh Utara sedang mengajarkan ajaran Millah Abraham serta menyampaikan tafsir ayat-ayat yang dianggap menyimpang.
Setelah pihaknya menerima laporan tersebut, kata Trie, personel langsung turun ke lokasi untuk memastikan pergerakan mereka hingga mengamankan ketiga tersangka itu.
“Mereka datang ke masjid itu menggunakan dua unit sepeda motor. Juga membawa dua lembar potongan ayat serta sejumlah buku terkait ajaran tersebut. Di antaranya buku berjudul ‘Filosofi Pendidikan Millah Abraham’, ‘Datangnya Zaman Baru’, ‘Kebangkitan Kerajaan Allah Di Nusantara’, ‘Jalan Kebenaran Universal’, ‘Tafakkur Spiritual’, dan beberapa jenis lainnya,” kata Trie didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani.
Menurut Trie, setelah dilakukan pemeriksaan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. Yaitu, RH (39) dan AB (48), keduanya asal Medan, Sumatera Utara ditangkap di Kabupaten Pidie pada 28 Juli 2025, serta M (27), asal Bireuen, ditangkap pada 29 Juli di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa para tersangka menyebarkan doktrin yang menyimpang, mengklaim adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Tidak mempercayai mukjizat para nabi seperti Nabi Isa dan Nabi Musa, menyangkal kewajiban salat lima waktu, tidak percaya peristiwa Isra’ Mi’raj, meyakini bahwa Nabi Adam itu dilahirkan dari seorang ibu, tidak mengakui ayat-ayat suci Alquran,” ungkap Trie.
Kasat Reskrim AKP Bustani menyebut kelompok Millah Abraham juga diketahui mencoba menyatukan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dalam satu kepercayaan, yang dinilai sangat bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah melarang keberadaan ajaran sesat tersebut.
“Sejauh ini, jumlah jemaah yang telah dibaiat di Aceh tercatat 17 orang, dengan anggota yang terdata sebanyak 60 orang, dan 30 di antaranya aktif”.
Menurut Bustani, para tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penyesatan agama dan pelanggaran terhadap ketertiban umum, yaitu Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 Ayat (1), (2), dan (3), serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, dan kurungan penjara selama lima tahun.
Barang bukti diamankan, kata Bustani, dua sepeda motor, satu mobil, enam handphone, enam KTP, dua lembar potongan ayat, satu buah notes dan satu notebook, satu unit laptop, dua proyektor dan satu layar proyektor, tiga buku tabungan BSI, BPD, dan BCA Syariah, 25 buku ajaran Millah Abraham, tiga modul kajian dan satu catatan ajaran.
Tersangka AB selaku imam I kepada wartawan mengatakan tugasnya berperan untuk mengarahkan pengikut ajarannya itu dan membimbingnya hingga membaiat tiga orang.
“Saya tidak ingat ada berapa orang semua pengikut di Aceh Utara, kalau datanya ada sama sekretaris. Aktivitas ini di Lhoksukon baru berjalan satu tahun terakhir,” ujar AB.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, mengajak seluruh masyarakat Aceh Utara untuk menolak apapun ajaran yang menyimpang dengan Ahlussunnah wal Jama’ah.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi baru terkait akidah, pemahaman dan keagamaan yang menyimpang. Diharapkan semua elemen masyarakat bersatu dan memperkuat Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Ini menjadi landasan hukum daerah dalam menindak segala bentuk ancaman terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat Aceh,” ujar Ayahwa.[]







