BANDA ACEH — Ketua Komisi VII DPRA Ghufran Zainal Abidin mengatakan, mucikari prostitusi online di Banda Aceh berinisial MRS, 28 tahun, merupakan satu dari empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang untuk kasus serupa.
Hal itu disampaikan Ghufran Zainal Abidin usai melakukan rapat tertutup dengan stakeholder lainnya, di Gedung DPRA Rabu sore, 28 Maret 2018.
Dia mengatakan, dalam rapat itu, pertama pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan kasus yang belakangan ini masih marak diberitakan.
Usut punya usut, ternyata kasus praktik prostitusi di ibu kota Aceh ini memang sudah lama diintai.
“Kita dapat informasi juga melalui Satpol PP dan WH bahwa ternyata salah satu mucikari yang ditangkap di The Pade Hotel adalah dari empat orang yang merupakan DPO,” ungkap Ghufran.
Dia menyampaikan, saat ini masih ada tiga DPO mucikari yang belum tertangkap oleh pihak keamanan maupun Satpol PP dan WH.
“Jadi ada tiga mucikari lagi yang belum tertangkap,” ujarnya lagi.
Dia menegaskan, agar ketiganya tidak lagi dengan leluasa menjalani aksinya. DPRA mengajak pihak-pihak terkait untuk melakukan razia gabungan, termasuk dengan perangkat gampong.
“Kita akan memperketat melakukan razia gabungan kepada semua geucik. Karena ternyata tidak hanya dilakukan di The Pade Hotel, tetapi juga dilakukan di beberapa tempat penginapan yang lain,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan delapan orang diduga melakukan praktik prostitusi online di Hotel The Pade Aceh Besar, Rabu, 19 Maret 2018.
Dari delapan orang itu tujuh di antaranya diduga PSK, yaitu CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23), merupakan warga Kota Banda Aceh. Sementara itu, AYU (28) adalah warga Aceh Singkil, RM (23), warga Bireuen, dan MJ (23), warga Aceh Tengah. Sedangkan MRS, selaku mucikari, adalah warga Sumatera Utara.[]




