LHOKSUKON – Mukhtar resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara periode 2019-2014 Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum H Mulyadi CH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Prosesi pengambilan sumpah dilakukan dalam rapat paripurna ke-VII DPRK Aceh Utara, Jumat 12 November 2021. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, Wakil Ketua III Misbahul Munir. Turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, para asisten, para kepala SKPK, KIP Aceh Utara, Panwaslih Aceh Utara, perwakilan partai politik serta sejumlah unsur lainnya.

Arafat, kepada wartawan, mengatakan, pengambilan sumpah jabatan Mukhtar sebagai PAW anggota DPRK Aceh Utara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.2/1610/2021 yang menggantikan almarhum H. Mulyadi CH, dan keduanya dari partai PPP Aceh Utara.

Menurut Arafat, almarhum Mulyadi CH sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua DPRK, beliau sebagai anggota Komisi III. Sehingga Mukhtar secara otomatis akan ditempatkan di Komisi III DPRK Aceh Utara.

“Kami mengharapkan kepada saudara Mukhtar dapat menjalankan tugas sebagai legislator, akan selalu terikat dengan peraturan tata tertib DPRK Aceh Utara. Juga peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kita di tengah masyarakat akan  terikat dengan kode etik DPRK,” ujar Arafat. []