BANDA ACEH – Deklarasi #2019GantiPresiden batal digelar di Banda Aceh, 1 September 2018. Pasalnya, Pemko Banda Aceh tidak memberikan rekomendasi yang diminta ketua panitia pelaksana kegiatan itu.
Setelah pembatalan deklarasi #2019GantiPresiden di Banda Aceh, muncul akun Facebook menggunakan nama Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Akun tersebut menjadi sorotan karena sang wali kota menuliskan pernyataan berisi alasan tidak diberikan izin terhadap kegiatan yang disebut-sebut diinisiasi salah satu parpol peserta Pemilu 2019 ini.
“Maaf saudara-saudaraku saya tidak memberi izin acara yang dilaksanakan pada tanggal 30.08.2018.karena acara tersebut dipolopori oleh salah satu partai dan menggunakan atribut partai dan itu sudah melanggar undang-undang dikarenakan belum masa kampanye dan apabila acara itu dilakukan tampa ada atribut partai saya tidak mempermasalahkan acara tsb dan itu dilindungi undang-undang karena negara kita negara demokrasi,” demikian tertulis di dinding akun Facebook Aminullah Usman tersebut. Screenshot berisi pernyataan itu juga beredar di grup WhatsApp.
Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Taufik Mauliansyah, mengatakan, akun Facebook tersebut bukan akun resmi Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, S.E.Ak., M.M.
“Itu bukan akun wali kota. Saya sudah menyarankan agar admin yang memegang akun resmi wali kota agar mengklarifikasi bahwa akun yang abang sampaikan tadi adalah akun palsu,” kata Taufik, menjawab portalsatu.com/, Sabtu, 1 September 2018, sore.
Taufik menyebutkan, pihaknya sedang memikirkan langkah apa yang akan ditempuh guna menindaklanjuti kemunculan akun palsu tersebut.
Hal senada diungkapkan Staf Khusus Wali Kota Banda, T. Arief Khalifah, S.T., M.App., Mgt. Arief menyatakan, dirinya sudah menanyakan langsung kepada wali kota mengenai kebenaran akun tersebut. Dan ternyata, Aminullah Usman membantah kalau akun tersebut adalah akun resmi miliknya.
“Bukan dari beliau. Ini sedang didalami sedikit isi status dalam akun tersebut sebelum nanti diklarifikasi,” ujar Arief.
Ditanya apakah akan diambil langkah hukum mengenai hal tersebut, Arief mengatakan, “Saya belum bisa bilang apa akan ada langkah hukum, karena masih dimonitor perkembangannya dari status tersebut.”
Sementara itu, Arief membenarkan adanya surat dikeluarkan Pemko Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengenai jawaban atas permohonan rekomendasi Deklarasi #2019GantiPresiden di Banda Aceh.
Pada surat yang juga tersebar di media sosial itu, disebutkan bahwa Pemko Banda Aceh tidak dapat merekomendasi Deklarasi #2019GantiPresiden di Banda Aceh dengan dalih agar tidak terjadi persoalan dan kerawanan sosial. “(Surat) itu benar dikeluarkan Pemko,” ujar Arief.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, belum dapat dihubungi portalsatu.com/. Dari Arief diketahui, wali kota sedang dalam perjalanan dari Meulaboh ke Banda Aceh.[]




