BANDA ACEH – Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Banda Aceh Wiraatmadinata mengatakan, persoalan bendera Aceh tak bisa diselesaikan secara referendum. Pasalnya, tidak dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

“Diskusi ini mengangkat masalah: ‘Mungkinkah polemik bendera Aceh diselesaikan secara referendum?’ Saya jawab: tidak, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur hal itu,” kata Wira dalam diskusi di A Cafee Banda Aceh, Selasa, 29 Maret 2016.

Wira menekankan, persoalan bendera Aceh sudah selesai secara legitimasi dan dasar hukum. Namun, tetap saja terkait politik persoalan berdera bintang bulan ini belum selesai.

“Hukum tidak bisa dipisahkan dengan politik, jadi perlu ada harmonisasi,” kata Wira.[] (idg)