Oleh: Ustazah Nursalmi, S.Ag. (Da’iyah Kota Banda Aceh)

Allah SWT menciptakan manusia dengan tujuan untuk beribadah kepada-Nya dan menjadi khalifah di muka bumi. Secara akidah setiap muslim meyakini bahwa Allah adalah Al-Khaliq (pencipta), yang menciptakan alam dan seluruh isinya termasuk manusia. Karena Allah sebagai pencipta maka wajar Dia juga sebagai Al-Mudabbir (pengatur) kehidupan makhluk. 

Bagi yang tidak meyakini bahwa Allah sebagai pencipta dan Dia juga yang mengatur, maka hidupnya mengikuti kehendak hawa nafsunya, tanpa mau mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh sang penciptanya. Sebagaimana kehidupan di zaman jahiliyah. Mereka hidup tanpa aturan. Mereka memiliki kebiasaan buruk seperti minum minuman keras, berjudi, berzina, membunuh dan menyembah berhala.Yang kaya dan bangsawan berkuasa di tengah masyarakat miskin. Yang miskin selalu menjadi budak kaum bangsawan selama tidak ada yang mampu memerdekakannya. 

Perempuan di masa jahiliyah hidup dalam keadaan terhina. Jika seseorang diberitakan melahirkan anak perempuan maka merah padam mukanya, karena merasa seluruh keluarganya jadi terhina. Perempuan tidak mendapatkan harta warisan, bahkan mereka yang diwarisi. Perkawinan tanpa aturan, boleh kawin dengan siapa saja tanpa diatur dengan aturan pernikahan yang sah. 

Mata pencaharian bangsa Arab sebelum Islam lebih kuat di bidang perdagangan daripada pertanian dan peternakan. Namun perdagangannya selalu melakukan kecurangan, karena tidak ada aturan yang berlaku. Pedagang Mekkah sering berlaku curang terhadap pedagang yang datang dari luar kota Mekkah dengan cara mengurangi timbangan dan takaran ketika melakukan transaksi jual beli, sampai Islam datang dan Allah menurunkan surah Al-Muthaffifin. 

Islam datang sebagai rahmatan lil’alamin. Untuk membawa rahmat bagi sekalian alam. Bukan hanya rahmatan lilmuslimin (untuk muslim) saja, atau lilmu’minin (untuk mukmin) saja, tetapi untuk seluruh umat manusia termasuk rahmat bagi nonmuslim. Untuk mengatur dan memperbaiki segala sesuatu dalam kehidupan umat yang sudah hancur. Mengatur hubungan manusia sebagai makhluk dengan Allah sebagai Al-Khaliq (pencipta). Mengatur masalah manusia yang berhubungan dengan dirinya sendiri, seperti makanan, akhlak dan tata cara berpakaian. Islam juga mengatur masalah mu’amalah, yaitu hubungan antarumat manusia, seperti hudud dan sebagainya. 

Islam datang untuk memecahkan berbagai persoalan yang terjadi di tengah umat. Islam mengatur tata cara berpakaian, wanita diwajibkan menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan sebagai kemuliaan dan agar tampak berbeda dengan wanita jahiliyah. Di samping itu kepada laki-laki dan perempuan dianjurkan untuk menundukkan pandangan apabila berpapasan dengan lawan jenis. Perintah seperti itu adalah untuk melindungi perempuan dari perbuatan zina dan perkosaan. Bagi pelaku zina akan diancam hukum cambuk dan rajam, dengan demikian tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan tersebut. 

Islam mengharamkan pencurian, bagi yang berani mencuri akan dipotong tangannya, untuk membuat efek jera dan tidak ada lagi yang berani mencuri. Begitu juga dengan pembunuhan akan diterapkan hukum qishash, yaitu si pembunuh harus dibunuh juga sebagai sanksi terhadap perbuatannya. Dengan adanya hukum qishash maka tidak ada lagi yang berani melakukan pembunuhan, dengan demikian keamanan di tengah tengah umat akan terjamin. 

Islam mengatur masalah jual beli yang berlandaskan kejujuran. Tidak dibenarkan melakukan kecurangan, mengurangi timbangan dan takaran, agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain dalam transaksi tersebut. Islam juga mengharamkan riba, tetapi mehalalkan jual beli. Karena jual beli tidak sama dengan riba. Riba merugikan sebelah pihak dan menguntungkan pihak lain. Sementara jual beli tidak ada yang dirugikan. Di samping itu Islam menyuburkan sedekah untuk membantu mengurangi beban hidup fakir miskin. Bukan dengan memberikan utang berbentuk ribawi yang justru menambah terpuruknya kehidupan orang lemah. 

Islam datang untuk membebaskan manusia dari penjajahan, mengharamkan penghambaan terhadap manusia. Islam mengatur semua lini kehidupan manusia, bukan untuk memberatkan, tetapi untuk memberikan kemaslahatan dalam kehidupan umat manusia. 

Islam merupakan akidah, yaitu ideologi yang memancarkan aturan atau sistem hidup, yang dinamakan juga dengan syariah. Sangat disayangkan, bila ada orang mengaku diri muslim tetapi tidak mau diatur oleh syariat Islam. Jika kita mengaku berakidah Islam pasti menyadari bahwa kita sebagai makhluk wajib taat kepada sang Khaliq. Setiap muslim wajib taat kepada syariat Allah secara totalitas. Shalat harus pakai syariat, puasa, zakat dan haji juga harus pakai syariat, pernikahan diatur oleh syariat, sampai kematianpun harus pakai syariat. Seluruh syariat Allah wajib dilaksanakan sama seperti syariat shalat, puasa, zakat dan haji. Tidak dibenarkan memilih milih sebagian syariat dilaksanakan dan sebagian lagi diabaikan. 

Penerapan syariat Islam secara kaffah akan membawa kemaslahatan bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Dan hal itu tidak bisa diwujudkan dalam sistem demokrasi kapitalisme, serta sangat sulit diterapkan apabila musuh musuh Islam selalu menstigma Islam dengan stigma negatif.  Menyebarkan isu terorisme dan radikalisme, serta menyebarkan virus islamophobia di tengah tengah umat, sehingga membuat umat Islam menjadi alergi dengan kata syariat. Stigma negatif terhadap Islam justru membuat syariat Islam menjadi sesuatu yang ditakuti. Menerapkannya dikatakan melanggar HAM. Padahal syariat Islam dapat menjamin hak setiap individu. 

Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh alergi terhadap syariat. Apalagi negara sebagai institusi yang harus menerapkan syariat Islam. Islam bukan suatu penyakit yang harus dijauhi, tetapi Islam adalah solusi untuk menyelesaikan berbagai problema yang terjadi di tengah umat. Problema yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini tidak bisa diselesaikan oleh masing-masing individu, tetapi harus diselesaikan oleh negara dengan cara menerapkan syariat Islam secara kaffah. Syariat Islam adalah solusi, maka jangan alergi.[]