Oleh: Thayeb Loh Angen
Budayawan

Sudah bertahun-tahun seniman Aceh menginginkan adanya musyawarah seniman se-Aceh. Dalam masa damai, ada beberapa pertemuan dan acara dilaksanakan, tetapi tidak menghasilkan kesimpulan yang memadai untuk kesenian dan kebudayaan Aceh.

Mengusulkan Peraturan Gubernur

Dengan semangat tersebut, untuk kesekian kalinya dalam rentang beberapa tahun, pada akhir 2020, beberapa orang seniman mengusulkan kepada Gubernur Aceh supaya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kesenian. Pertimbangannya, setelah adanya Pergub, maka mengupayakannya menjadi Qanun lebih mudah. Usulan tersebut pun disetujui.

Draf tersebut pun disusun dan sampai ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, menurut informasi, ada pertanyaan Kemendagri tidak dijawab oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh sehingga status Pergub tersebut mengambang.

Upaya Mengadakan Musyawarah Seniman Se-Aceh

Dengan tidak adanya keputusan tentang Pergub Kesenian, maka pihak seniman pemikir pengusul Pergub tersebut bersama mengupayakan supaya pemerintah Aceh memfasilitasi Musyawarah Seniman Se-Aceh.

Setelah upaya sekian lama dengan berbagai dinamika tarik ulur, akhirnya disetujuilah acara tersebut didakan dengan APBA 2021, pada 06-07 Desember 2021, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

Nama acara tersebut adalah “Musyawarah Seniman Se-Aceh – Reposisi Peran Organisasi Kesenian dalam Pembangunan Kesenian Aceh”.

Agenda dasar dari rencana tersebut, di antaranya menyemurnakan isi draf rancangan Pergub atau Qanun Kesenian Aceh yang akan diusulkan kepada Pemerintah Aceh. Di dalam draf rancangan produk hukum tersebut termasuk mengusulkan organisasi kesenian yang resmi sesuai UUPA.

Organisasi kesenian yang selama ini ada, DKA (Dewan Kesenian Aceh), tidak tidak ada dalam perangkat pemerintah, tidak mampu menampung hajat seniman. Rencananya, di dalam musyawarah tersebut akan disepakati apa nama organisasi kesenian dan bagaimana bentuknya.

Untuk menyiapkan acara tersebut, maka dikumpulkan data seniman di seluruh Aceh, melalui dinas kebudayaan di masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut supaya semua seniman yang berhak dapat diundang.

Namun, cara tersebut tidak berhasil, maka format pendataan dikirim secara orang ke orang oleh sukarelawan. Bagaimana anggarannya?

Musyawarah Seniman Se-Aceh Tidak Sebagaimana Diharapkan

Namun, ketika Musyawarah Seniman Se-Aceh 2021 dilaksanakan, para seniman yang dapat mewakili komunitas seni tidak diundang. Ada beberapa orang seniman yang diundang sehari sebelum acara dimulai, sebagai peserta.

Yang mengherankan, begitu sampai di acara, pada hari pertama, malam pembukaan, para seniman undangan sebagai peserta diberikan tanda masuk sebagai peninjau.

Dalam undangan, kepada para seniman tersebut, tidak diberikan susunan tata tertib lengkap acara sebagaimana acara yang dilakukan secara profesional, apalagi instansi pemerintah pada umumnya. Namun, susunan acara dikirim ke Dinas Kebudayaan di kabupaten/kota dan ada pada peserta dari dewan kesenian kabupaten/kota.

Pada pagi hari kedua, ketika acara musyawarah dimulai, pamandu acara yang menyebutkan dirinya SC, meminta seluruh hadirin menandatangani kehadiran mengikuti acara Musyawarah Seniman Se-Aceh.

Setelah diminta pendapat pada beberapa orang perwakilan dewan kesenian dari kabupaten/kota, maka muncul beberapa desakan untuk diadakan musyawarah luar biasa DKA di sana.

Desakan-desakan tersebut disampaikan ada yang disertai nada emosional, serupa akting dalam pertunjukan teater.

Maka kemudian, perwakilan DKA dari kabupaten/kota memilih keluar untuk berembuk apa isi acara. Sementara para seniman undangan lainnnya yang diundang sebagai peserta tetapi diberikan tanda masuk sebagai peninjau tidak diminta pendapat apapun. Setelah beberapa waktu, tibalah waktu istirahat siang, salat zuhur, dan makan siang.

Setelah siang, acara dilanjutkan. Ke dalalam ruangan acara hanya diizinkan masuk perwakilan dewan kesenian dari kabupaten/kota yang ada SK kepengurusan, juga beberapa orang panitia. Hanya belasan orang saja di dalam ruangan.

Sementara seniman lainnya yang juga undangannya sebagai peserta tetapi diberikan tanda masuk sebagai peninjau, dilarang masuk. Para seniman ini tetap dilarang masuk sampai sore, sampai malam.

Menjelang tengah malam, acara selesai, sudah ada keputusan siapa ketua DKA baru yang ditunjuk. Ibarat pertunjukan teater, maka acara pada babak itu selesai.

Sebagaimana diketahui, DKA itu sebuah kelompok seni yang didirikan dan diurus oleh beberapa orang seniman, bukan oleh perwakilan komunitas seniman. Lembaga itu sama sekali bukan perangkat daerah, tetapi seperti sebuah sanggar, milik sekelompok seniman.

Maka, dengan keadaan demikian, maksud para pengusul Musyawarah Seniman Se-Aceh yang sebelumnya merumuskan draf dan mengusulkan Pergub Kesenian Aceh demi kuatnya dunia kesenian, tidak tercapai, sementara APBA telah digunakan untuk itu.

Baru kali ini kami menghadiri acara musyawarah (Musyawarah Seniman Se-Aceh 2021) yang tidak ada musyawarah di dalamnya. Oleh karena itu, tidak ada rekomendasi apapun yang dihasilkan untuk membentuk organisasi kesenian yang sah.

Musyawarah Seniman Se-Aceh Perlu Diulang

Kepada Bapak Gubernur Aceh yang telah menerima usul untuk membentuk Pergub Kesenian Aceh, kami mengharapkan, hendaknya Musyawarah Seniman Se-Aceh diadakan kembali dengan tata tertib dan peserta yang benar sebagaimana diinginkan oleh para perwakilan komunitas seniman.

Tentang “Musyawarah Seniman Se-Aceh 2021” yang telah dilaksanakan, apakah itu sesuai dengan nomenklatur (tata nama) atau tidak, itu persoalan hukum, bagian dari wewenang dari inspektorat. Apakah sesuai aturan atau tidak?

Perlu diingat bahwa Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh, dulu, didirikan terpisah, atas usul para seniman untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk seni dan budaya. Hanya beberapa tahun maksud tersebut terlaksana, yakni dinas tersebut untuk kepentingan kebudayaan. Namun, setelahnya?

Mengapa ada kesan bahwa Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh hanya mendengar beberapa orang seniman yang sering berkomunikasi dengan pejabatnya saja, seperti para amatiran, tidak profesional?

Kita tidak ingin beranggapan bahwa kinerja sebuah instansi pemerintah berkesan amatiran. Namun, faktanya, dalam mengadakan acara Musyawarah Seniman Se-Aceh 2021 Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh terlihat amatiran.

Selain itu, mengapa ada kesan bahwa beberapa orang kawan dari kalangan seniman, tidak menghargai harapan sebagian besar seniman lainnya.

Kawanku
mengapa engkau tidak menghargai sesama lagi
engkau ingin dikenang sebagai apa

Dunia seni yang kita rindukan adalah dunia yang dijalankan dengan cara yang berbudi luhur oleh orang-orang yang bijaksana.

Kepada handai taulan, kawan-kawan para seniman di Aceh. Dapatkah Musyawarah Seniman Se-Aceh 2021 yang berkesan amatiran tersebut diterima, ataukah perlu dilaporkan kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh, atau malah perlu digugat?[]