SUBULUSSALAM – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah mantan pejabat, di Ruangan Banleg DPRK, Jumat, 2 November 2018. RDP itu menyikapi mutasi puluhan pejabat eselon III dan IV di Pemko Subulussalam, 29 Oktober lalu.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Subulussalam, Hj. Mariani Harahap, didampingi Wakil Ketua II, Fajri Munthe, Ketua Komisi A, Rasumin, Ketua Banleg, H. Ansari Idrus Sambo, Ketua Komisi B, H. Luthan dan dua anggota dewan lainnya, Syafrizal Putra Chaniago dan Salehati serta Sekretaris DPRK, Khainuddin, SKM.
DPRK juga mengundang Wali Kota, Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subulussalam, tapi tidak hadir. RDP itu hanya dihadiri sejumlah mantan pejabat seperti Jhoni Arizal, Salbunis, Baginda Nasution, Rajana Kombih dan sejumlah PNS lainnya yang telah di-nonjob-kan.
Setelah mendengar pemaparan dari mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Subulussalam, Jhoni Arizal, mantan Kepala Inspektorat, Salbunis, dan beberapa PNS lainnya, termasuk penyampaian Ketua Komisi A DPRK, Rasumin dan Ketua Banleg, H. Ansari Idrus Sambo, terkait legalitas pelaksanaan mutasi yang dilakukan Wali Kota Subulussalam, dinilai bertabrakan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5476/Sj 3 Agustus 2018.
Hj. Mariani Harahap mengatakan, kesimpulan rapat pihak DPRK Subulussalam akan mengeluarkan rekomendasi kepada Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, dan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan mutasi yang dianggap bertentangan dengan aturan yang ada dan surat edaran Mendagri.
“Kesimpulan rapat hari ini DPRK mengeluarkan rekomendasi kepada KASN di pusat, ke Mendagri dan Gubernur Aceh dan termasuk upaya PTUN untuk mengembalikan pejabat yang telah dimutasikan sejak bulan Juli 2017 karena menabrak aturan,” kata Wakil Ketua DPRK dari Partai Hanura ini.
Sementara Ketua Komisi A, Rasumin, menyarankan agar DPRK Subulussalam menggunakan hak angket untuk memanggil paksa wali kota ke kantor legislatif guna meminta penjelasan terkait mutasi yang dianggap ilegal dan bertentangan dengan aturan dan surat edaran Mendagri.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, S.H., memberhentikan 55 pejabat eselon III dan IV dalam mutasi yang digelar di aula pendopo wali kota, Senin, 29 Oktober 2018.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Subulussalam Nomor :821.2/090/75.020.3/2018 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, ditetapkan pada 29 Oktober berdasarkan hasil Tim Baperjakat pada 16 Oktober lalu.
Berdasarkan kopian SK pemberhentian yang diperoleh dari BKPSDM Kota Subulussalam, Selasa, 30 Oktober 2018, sebanyak 54 pejabat di-nonjob-kan.(Baca: Puluhan Pejabat Dinonjobkan, Merah Sakti: Jabatan Bukan Harta Pusaka)[]




