BANDA ACEH – Anggota Komisi B Bidang Islah dan Perdamaian Pemangku Adat Majelis Adat Aceh (MAA), Nab Bahany AS, menyebutkan kemunculan Nurdin Ismail bersama kelompoknya dilatarbelakangi oleh proses re-integrasi yang tidak tertangani dengan baik. “Ini menjadi barometer, bahwa ada persoalan-persoalan yang tidak tertangani secara proporsional,” ujar Nab Bahany kepada portalsatu.com, Kamis, 7 Januari 2016.

Dia juga membantah kemunculan gerakan Din Minimi merupakan bagian dari periode konflik yang kerap melanda Aceh, selama 10 hingga 15 tahun pascadamai. Menurutnya kemunculan gerakan Din Minimi hanya sebagai riak-riak kecil dalam penyelesaian re-integrasi Aceh.

“Tapi kalau salah menangani bisa menjadi riak besar. Dan ini tidak berkaitan dengan ketakutan atau kekhawatiran sebagian orang yang menganggap konflik Aceh muncul kembali dalam periode-periode tertentu,” katanya.

Menurut Nab Bahany, salah satu cara menangani kasus ini bisa dilakukan dengan Sayam Aneuk Nanggroe. Pria yang kerap melakukan penelitian sejarah dan budaya Aceh ini bahkan mengatakan sayam juga seharusnya dilakukan oleh negara pada masa-masa proses awal reintegrasi Aceh.

“Jika terjadi sayam saat itu, itu sangat menarik. Sebut saja misalnya pemerintah memberikan tujuh ekor lembu untuk disembelih yang pada pelaksanaan kenduri turut dihadiri oleh presiden, yang di dalam acara itu presiden turut meminta maaf di hadapan publik Aceh, itu sangat menarik,” ujarnya.

Untuk kasus Din Minimi, Nab Bahany mengatakan sayam bisa juga dilakukan. Sayam yang dimaksud adalah proses islah dan damai dalam adat dan budaya Aceh yang telah dilakukan sejak zaman kerajaan dulu. Proses sayam biasanya dilakukan setelah terjadinya konflik antar dua pihak yang menyebabkan tertumpahnya darah dari salah satu pihak atau kedua belah pihak.

“Jika masyarakat Aceh menerima dan pemerintah memberikan amnesti kepada Din Minimi, ini bisa menjadi bentuk sayam sesuai proses penyelesaian konflik menurut adat istiadat Aceh,” katanya.

Dalam hal ini, kata Nab Bahany, pemerintah harus berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab melaksanakan sayam. “Misalnya dalam kasus Din Minimi, ada korban atau anak yatim, maka pemerintah bertanggung jawab untuk menjadi orang tua mereka. Baik untuk keluarga tentara maupun keluarga kelompok Din Minimi,” katanya.[]