BANDA ACEH – Penulis Budaya dan Sejarah Nab Bahany As menilai, selain berdasarkan perintah UUPA, qanun kesenian bisa lahir dengan mengacu pada UU nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh bab III pasal 6 dan 7.
“Walau dua pasal itu lebih menekankan pada adat Aceh, kesenian yang berkembang di Aceh juga bagian dari adat istiadat masyarakat,” kata Nab Bahany, Sabtu pagi 22 April 2017 di Banda Aceh.
Menurutnya UU nomor 44 tersebut dapat menjadi landasan amanah untuk melahirkan kelembagaan kesenian di Aceh.
“Saya pikir UU tersebut dapat menjadi landasan melahirkan qanun kesenian di Aceh,” ujar Nab Bahany.
Sebelumnya, Biro Isra Kantor Gubernur juga telah mempertemukan seniman untuk mengkaji lahirnya qanun berkesenian di Aceh. Dan telah disepakati sebagai pegangan seniman. budayawan, dan akademisi adalah UUPA Bab XXXI pasal 221 tentang kebudayaan dan Kesenian Aceh.[]

