BANDA ACEH – Jaksa Syariah pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 2 Maret 2020, melaksanakan eksekusi delapan terpidana kasus melanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayah yang terjadi di kota setempat pada akhir tahun 2019.
Dari delapan terpidana yang dicambuk di Taman Sari Kota Banda Aceh tersebut, dua di antaranya merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMA di Aceh Jaya dan Wakilnya. Kedua pendidik benarnama Andri Wahyuni (kepsek) berusia 43 tahun dan Heri Oktariza (wakil), 35 tahun, ditangkap pada salah satu hotel di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh pada 27 Oktober 2019 malam.
Dari hasil pembuktian di persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh, kedua guru ini terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 30 kali cambuk di depan umum, namun, setelah dikurangi masa penahanan selama 5 bulan (5 kali), hukuman keduanya tinggal 25 cambukan.

Selain kedua guru (kepsek-wakepsek) SMA tersebut, jaksa juga mengeksekusi lima terpidana jarimah ikhtilat lainnya dan seorang terpidana pelecehan seksual. Untuk jarimah ikhtilat antara lain, Rahmayanti dengan 21 kali cambukan, Sahri Futra 26 cambukan, Rita Ayu Safitri 26 cambukan, Arjan Reksi Armanda 25 cambukan dan Rumi Diana juga 25 kali cambukan.
Sedangkan untuk kasus pelecehan seksua dengan terpidana Wahyu Muchlisa dihukum sebanyak 42 kali cambukan. Ironinya, Kasatpol PP Kota Banda Aceh, mengaku belum mengetahui korban dari pelaku pelecehan seksual tersebut.
“Terpidana ini titipan Polresta Banda Aceh, saya belum dapat informasi siapa korbannya, apakah anak-anak atau orang dewasa,” kata Kasatpol PP Banda Aceh, Muhammad Hidayat di lokasi cambuk.

Sementara untuk kasus kedua guru (kepsek-wakepsek) pihaknya hanya pada sebatas menangani kasus jarimah ikhtilat saja. Soal proses hukum terkait dengan profesi dan status PNS mereka adalah tugas bidang lain di daerahnya.
“Yang saya ketahui, status kepala dan wakil kepala sekolah di SMA yang mereka pimpin sudah dicabut. Namun, status PNS itu ranahnya pihak tetkait lain di daerahnya yang membidangi tentang itu ” ujar Muhammad Hidayat.[](red)




