JAKARTA – Partai NasDem melaporkan dana kampanye Pemilihan Umum 2019 mencapai Rp259 miliar. Pelaporan itu dilakukan pada 31 Mei 2019 di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Haryono, Junianto & Asmoro.

Dari 259 miliar dana kampanye yang dikeluarkan NasDem, terdapat 177 miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sekitar 80 miliar berasal dari keuangan dan kas partai. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan caleg sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU.

Hal itu disampaikan Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali, Sabtu, 1 Juni 2019. Dia mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggung jawab NasDem yang diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“NasDem merupakan partai yang transparan, maka kita laporkan semua pengeluaran dan asal dana kampanye ke KPU. Pelaporan ini bagi NasDem merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat,” kata Ahmad Ali.

Ahmad Ali yang juga caleg terpilih Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah menyampaikan, pelaporan ini juga hendaknya bisa diakses publik agar bisa menjadi pelajaran dan bagian dari proses untuk melihat bagaimana demokrasi kita berjalan dengan sangat baik di tengah masyarakat.

“Jika kita rata-ratakan setiap caleg menghabiskan sekitar 4-5 miliar per orang. Jumlah itu masih bisa dikatakan normal karena luasnya daerah pemilihan dan kompetisi pemilu yang semakin keras. Jadi semua caleg harus membuat minimal 3 pertemuan setiap harinya,” ucap Ahmad Ali.[](rilis)