BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, sepakat dengan wacana disampaikan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. Taqwaddin terkait perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh.
Dukungan itu diungkapkan Nasir Jamil saat ngopi bersama beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah dan sejumlah Hakim Tinggi Pengadilan Aceh, di Zakir Kopi, Banda Aceh, Jumat, 12 Juli 2024.
Nasir Djamil mendukung wacana tersebut jika memang faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan hakim. Selain itu, secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah.
“Saya sepakat perlu adanya Hakim Ad Hoc Jinayah, yang khusus menangani perkara-perkara jinayah di Aceh. Apalagi jika wacana ini didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Silakan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan,” ujar Nasir Djamil yang sedang reses ke Aceh.
Taqwaddin dihubungi wartawan membenarkan ada ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa dalam hal adanya perkara tertentu memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syariah kepada Presiden.
“Menurut saya, ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh Mahkamah Syariah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim Ad Hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas,” ujar Taqwaddin.
Beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang sedang ngopi bersama Nasir Djamil membeberkan fakta masih minimnya jumlah Hakim Mahkamah Syariah (MS) di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh. Sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat. Sehingga adanya ketidakseimbangan antara jumlah perkara dengan jumlah hakim.
Misalnya di MS Sabang dan Sinabang, masing-masing hingga hari ini hanya ada dua hakim.
“Oleh karena itu, kami mendukung sekali dengan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, dengan demikian akan menambah tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah,” ujar Dr. Munir, Hakim Tingg MS Aceh yang juga alumni UIN Ar-Raniry dan USK Banda Aceh.[](ril)




