LHOKSUKON – Dua pria yang sedang memancing menemukan 5 ball ganja mengapung di pinggiran sungai Gampong Tanjong Dama, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Sabtu, 30 April 2016 pukul 17.30 WIB. Saat ini ganja tak bertuan itu telah diamankan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ganja dengan total berat 5 kilogram itu ditemukan dua pria yang sedang memancing. Masing-masing, MJ, 41 tahun dan JF, 29 tahun. Keduanya merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Lhoksukon,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin kepada portalsatu.com, Minggu, 1 Mei 2016.
Ia menyebutkan, kedua warga itu langsung melaporkan temuan tersebut ke Polres Aceh Utara. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Intelkam Iptu Rezki KH turun ke lokasi mengamankan barang bukti dan memintai keterangan dari saksi-saksi.
“Saat ini Satuan Narkoba sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan ganja tersebut. Masing-masing bungkusan plastik hitam itu memiliki berat 1 kilogram,” ujarnya.[](bna)


