LHOKSEUMAWE – Rafli akrab disapa Rafly Kande, Senator Aceh di DPD RI temu ramah dengan perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Nibong, Aceh Utara, di kantin Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, 19 Mei 2017. Dalam pertemuan itu, Rafly menyampaikan apresiasi atas lahirnya Qanun Gampông tentang Hukum Keluarga (‘Qanun Keluarga’) sesuai mazhab Syafi’i di Kecamatan Nibong.

Hadir di antaranya Ketua MAA, Mukim Simpang Paya, Geuchik Alue Ie Mirah, Ketua LPTQ, tokoh adat, tokoh masyarakat, Kepala KUA Kecamatan Nibong, dan Ketua Center Information for Samudra Pasai Heritage (CISAH).

Tgk. Zaibuddin, Ketua MAA Kecamatan Nibong sangat berharap adanya dukungan dan tindak lanjut dari Pemerintah Aceh terhadap Qanun Gampông tentang Hukum Keluarga sesuai mazhab Syafi’i yang telah dipelopori seluruh elemen masyarakat bersama pemerintahan gampông, mukim, KUA, dan Muspika Kecamatan Nibong.

“Hampir 12 tahun secara legal diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 bahwa Aceh berstatus otonom dengan beberapa kewenangan khusus dan hak istimewa di antaranya syariat Islam dan adat. Sedih dan prihatin, seolah fatwa MPU dan hasil muzakarah ulama se-Aceh yang didasarkan pada mazhab Syafi’i bukanlah bahagian dari kekhususan dan hak keistimewaan Aceh,” kata Tgk. Zaibuddin.

Padahal, kata Tgk. Zaibuddin, mazhab Syafi’i dianut mayoritas muslim Aceh yang telah berlaku dan menyatu dengan adat sejak Kesultanan Samudera Pasai berdiri, jauh sebelum Indonesia ini merdeka. “Maka secara swadaya kami memberanikan diri untuk mempelopori lahirnya qanun tersebut,” ujarnya.

Senada dengan Mukim Zainal Abidin, Tgk. Hasbuh Ketua LPTQ Nibong juga menerangkan langkah penguatan dan pendidikan masyarakat lewat penyelenggaraan pendidikan agama melalui balai, dayah, dan majelis-majelis pengajian umum seperti Majelis Sirul Mubtadin dan Tastafi di Kecamatan Nibong.

Saat dimintai pandangannya, Andi Saputra, S.H.I., Kepala KUA Nibong menegaskan, maksud baik dari qanun tersebut untuk melindungi dan mengatur sesuatu (perkara keluarga) yang tidak terjangkau instrumen hukum negara dan tak diakomodir dalam hukum positif.

“Apakah karena memenuhi syarat administrasi pernikahan di KUA, seseorang boleh mengabaikan syarat dan rukun syar’i? Tidak. Siapa yang akan mengawasi, membimbing, dan membina ketertiban hukum keluarga di tengah masyarakat secara dekat dan melekat? Pemerintahan gampông. Lalu, apa pegangan hukum bagi aparatur gampông? Qanun Gampông sebagaimana telah diatur dalam undang-undang hingga qanun kabupaten/kota di Aceh,” kata Andi Saputra.

“Kalaupun masih ada yang melanggar, setidaknya kami telah dapat mempertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak bahwa sebagai pimpinan di sektor masing-masing di tingkat bawah, kami telah berusaha maksimal sesuai mazhab keyakinan kami, mazhab Syafi’i,” ujar Andi Saputra, memperkuat alasan pembahasan dan lahirnya qanun gampông sesuai mazhab Syafi’i.

Sama halnya dengan penjelasan para tokoh, Rafly Kande juga berharap agar tokoh masyarakat Nibong, khususnya geuchik, istiqamah dalam menjalankan qanun gampông yang telah lahir tersebut. Sebab, kata dia, perubahan memang harus dipelopori dan dirintis dengan niat tulus, adanya persatuan dan keikhlasan untuk berkorban. Minimal korban waktu, tenaga dan uang.

Nyo ka lagak, ka neupuga lagèe nyoe rupa, tamulai laju deungon nyang ubet-ubet ilèe lagèe nyoe,” ujar Rafly.

Rafly kemudian menyanyikan beberapa bait syairnya menyemangatkan,

“Ho ka… syédara dalam gampông

Panyot tanglÖng geulanto… suwa

Adat dan reusam beutapeuteudÖng…

BeutapeupayÖng… keuneubah madja…”[](rel)