LHOKSEUMAWE Rapat paripurna DPRK Aceh Utara tentang penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2017 yang direncanakan digelar Selasa pekan lalu, molor hingga Selasa malam ini.
Informasi diperoleh portalsatu.com, mulanya DPRK Aceh Utara telah mengagendakan rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) 2017, Selasa, 13 Desember 2016, malam.
Tapi kemudian dibatalkan, karena masih ada usulan yang belum tercapai kesepakatan kedua belah pihak (eksekutif dan legislatif). Yaitu, soal usulan dewan terkait dana hibah untuk masjid-masjid, termasuk balai pengajian. Saat itu pihak eksekutif tidak setuju, kata sumber portalsatu.com, Selasa, 20 Desember 2016.
Menurut sumber itu, pihak DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara kemudian duduk kembali membahas persoalan tersebut. Terakhir, kata sumber lainnya, hasil pertemuan Ketua DPRK Ismail A. Jalil dan Plt. Bupati Muhammad Jamil, Jumat pekan lalu, tercapai kesepakatan soal usulan itu. DPRK lantas kembali menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2017 yang akan dilaksanakan, Selasa malam ini.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb dihubungi portalsatu.com, Selasa usai siang, membenarkan rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepatakan KUA dan PPAS 2017 akan digelar malam ini. Ia mengakui pihak eksekutif sempat menolak usulan dewan terkait dana hibah untuk masjid dan balai pengajian.
Kami di dewan ini kan perwakilan masyarakat. Usulan dari masyarakat tentu harus kami perjuangkan, termasuk untuk masjid, balai pengajian yang setelah kita melihat ke lapangan memang layak mendapat perhatian pemerintah, kata Abdul Muthaleb akrab disapa Taliban.
Menurut Taliban, molornya penetapan KUA dan PPAS 2017 bukan hanya menyangkut persoalan itu. Akan tetapi, kata dia, TAPK Aceh Utara harus menyesuaikan alokasi anggaran untuk SKPK-SKPK lantaran adanya Qanun tentang Perangkat Kabupaten atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru menindaklanjuti PP No. 18 Tahun 2016.
Ada dinas-dinas yang hilang (dileburkan), seperti Dinas SDA atau Pengairan, Dinas Koperasi dan lainnya. Kemudian lahir dinas-dinas baru seperti Dinas Badan Dayah, Dinas Pertanahan dan lainnya. Jadi, ada kebutuhan pengadaan mobiler dan juga harus disesuaikan tunjangan untuk (pejabat) eselon sesuai dengan SOTK baru itu, makanya KUA PPAS 2017 telat diserahkan ke dewan, ujar Taliban.
Taliban menambahkan, setelah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2017 ditandatangani pimpinan DPRK dan Plt. Bupati dalam rapat paripurna malam ini, selanjutnya TAPK akan menyusun Rancangan APBK 2017. Kemungkinan RAPBK baru akan diserahkan ke dewan pada awal Januari (2017). Setelah dibahas dua pihak, mungkin APBK 2017 baru dapat disahkan pada pertengahan atau sekitar tanggal 20 Januari mendatang, katanya.[](idg)

