SIGLI — Untuk mencegah peredaran pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dan obat-obatan keras daftar G/ Terlarang di kalangan masyarakat, atau obat yang telah dicabut izin beredar serta obat kadaluarsa, Tim gabungan BPOM Aceh, Polres Pidie dan Dinkes Pidie menggelar razia apotek di Pidie, Kamis, 12 Oktober 2017.
Razia penertiban apotek dan toko obat dipimpin Kasatresnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap. Dimulai sejak pukul 09:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.
Lokasi apotek dan toko obat yang dirazia lima unit di kawasan Beureunuen, Kecamatan Mutiara dan satu unit di Lamlo, Kecamatan Sakti.
Dari enam apotek dan toko obat yang diperiksa, menurut Kasatresnarkoba, tidak ditemukan obat jenis PCC dan obat daftar terlarang.
Namun dari Apotik Doa Ibu di Kecamatan Mutiara ditemukan hampir dua ratusan kotak obat kadaluarsa. Semua barang itu kini diamankan di Satnarkoba Polres Pidie. Obat-obatan kadaluarsa tersebut yaitu Venaron 37 kotak, Zypraz 10 kotak, Aito 132 kotak, Antalgin Diazepam 16 lempeng, Tremadol Injeksi 4 kotak, dan Neo-k Phytonadion 5 kotak.
Sementara enam apotek dan toko obat yang diperiksa adalah Apotek Doa Ibu Simpang Keumangan, Kecamatan Mutiara; Apotek Mutiara Jumpa Jalan Banda Aceh Medan No.03 Kecamatan Mutiara; Apotek Rasa sayang Jalan Medan-Banda Aceh No. 2 Beureunun Kecamatan Mutiara; Toko Obat Kasehat Jalan Banda Aceh Medan Kecamatan Mutiara; Apotek Hidup Sehat Jalan Banda Aceh-Medan No.1 Kota Mini Mutiara Kecamatan Mutiara; Apotik Subur Jaya Jalan Bereunuen-Tangse No.3 Lamlo Kecamatan sakti.[]