BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan menginvestigasi penyebab pendangkalan sungai dan terjadinya banjir saat musim penghujan di Kecamatan Manggamat, Aceh Selatan.
Mereka nantinya akan memberikan saran atau rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk mereview izin yang ada di Manggamat sebelum menimbulkan bencana besar.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI, DR. Taqwaddin, dalam siaran pers yang ditujukan ke awak media, Selasa, 30 Mei 2017.
“Menurut hasil investigasi dari kawan-kawan LSM, ada dugaan bahwa perusahaan di sana (Manggamat) belum mempunyai Amdal. Jadi nanti Ombudsman akan memanggil semua pihak terkait menyangkut masalah ini,” kata Taqwaddin.
Dia menduga ada maladministrasi di kasus Manggamat. Dikhawatirkan, kesalahan seperti ini akan menimbulkan efek negatif seperti rusaknya sarana jalan, kantor pemerintahan, dan lain lain akibat banjir tersebut. “Yang akhirnya mengganggu pelayanan kepada publik,” kata Taqwaddin.
Menurutnya, Manggamat harus segera diselamatkan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus Manggamat, kata dia, dapat menjadi pelajaran penting kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah ke depan agar tetap hati-hati dalam mengeluarkan izin untuk perusahaan apa pun.
“Amdalnya harus betul-betul dikaji,” kata Taqwaddin, yang juga merupakan pengurus Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) Aceh.
Dia menyebutkan, banyak laporan yang masuk kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait galian C, yang juga merusak lingkungan dan fasilitas publik. Taqwaddin mencontohkan seperti di Abdya dan Aceh Utara.
“Lokasi galian C berada di dekat jembatan dan bendungan, ini kan sangat bahaya walaupun pertambangan skala kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga sudah memanggil pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Aceh terkait laporan dari Jaringan Monitoring Tambang (JMT) tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Aceh tersebut. Menurutnya, Dinas ESDM Aceh merekomendasikan tiga perusahaan tambang di Aceh Tengah, yaitu PT Nanggroe Kuchi Peuga 1, PT Nanggroe Kuchi Peuga 2, PT Fajar Putra Manggala untuk Clean and Clear (CnC). Padahal, kata dia, izin perusahaan tersebut telah dicabut oleh bupati setempat.
Namun, saat ini Dinas ESDM Aceh telah menyurati Dirjen Minerba untuk mempertimbangkan kembali status CnC yang telah diusulkan kepada tiga perusahaan tersebut karena pihak Dinas ESDM Aceh terlambat menerima berkas dari kabupaten. Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga telah melayangkan surat kepada Dirjen Minerba mempertanyakan status ketiga perusahaan di Aceh Tengah itu.
“Kita berharap segera mendapatkan kejelasan dari Dirjen Minerba,” kata DR. Taqwaddin yang di dampingi oleh Rudy Ismawan dan Ilyas Isti.[] (*sar)




