BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Transisi Perizinan dan Pengawasan Tambang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, di Hotel The Padee, Aceh Besar, Selasa, 14 Agustus 2018.
FGD itu turut dihadiri para pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Polda Aceh, serta perwakilan dari DPMPTSP, DLH Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Nagan Raya. Turut hadir perwakilan Walhi Aceh, GeRAK Aceh serta perwakilan pengusaha tambang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin, mengatakan, sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada beberapa urusan dan kewenangan yang beralih, baik dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya.
Salah satunya, kewenangan bidang pertambangan yang semula berada pada pemerintah kabupaten/kota, kini menjadi urusan pemerintah provinsi. Sehingga ini menjadi perhatian Ombudsman dan melakukan kajian sistemik. Kajian ini dimaksudkan untuk menemukan solusi alternatif terkait peralihan kewenangan dan urusan pertambangan.
“Sektor pertambangan menjadi salah satu fokus, karena banyak laporan dugaan maladministrasi, baik pada urusan perizinan maupun pengawasan,” kata Taqwaddin kepada portalsatu.com/, Selasa, 14 Agustus 2018.
Tim Kajian Ombudsman, kata Taqwaddin, akan mendalami kembali Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 120 Tahun 2016 tentang proses perizinan serta pengawasan pertambangan. “Tentunya saran dan masukan dari pihak terkait sangat dibutuhkan guna melengkapi kajian yang sedang kami lakukan,” ujar Taqwaddin.
Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Aceh Jaya, Destin, menyebutkan, pihaknya menjadi serba salah sekarang. Secara UU bahwa pertambangan bukan lagi menjadi urusan dan kewenangan pemerintah kabupaten. “Tetapi di sisi lain ada Surat Edaran Gubernur Aceh yang melibatkan kami,” ujar Destin.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Aceh, Ayu Parmawati Putri, yang juga anggota tim kajian, saat memberi materinya menyampaikan, ada beberapa temuan yang didapatkan timnya saat turun ke lapangan. Salah satunya, proses perizinan yang masih melibatkan pihak kabupaten/kota untuk rekomendasi. “Karena adanya Surat Edaran Gubernur Aceh dan lemahnya pengawasan selama ini,” ungkapnya.[]



