BANDA ACEH – Ketua Pokja Pencegahan Sapu Bersih (Saber) Pungli Provinsi Aceh, Taqwaddin Husein, mengatakan pungutan liar dan korupsi termasuk sebagai kejahatan jabatan. Pelaku kejahatan jabatan ini dapat dihukum dengan sanksi diberhentikan tidak hormat seperti tertuang dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal ini perlu saya ungkapkan karena sudah banyak PNS di Aceh yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus tindak pidana korupsi, pungli, dan suap,” ujar Taqwaddin, yang juga menjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, pada acara Sosialisasi Pencegahan Pungli oleh Unit Saber Pungli Provinsi Aceh di Gedung Bappeda Pemkab Aceh Barat, Meulaboh, seperti siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Kamis, 21 Desember 2017.
Dia mengingatkan, pejabat PNS dan ASN tidak melakukan pungli atau korupsi. Selain berdosa, kata dia, pungli dan korupsi juga tindakan melawan hukum yang dimasukkan ke penjara, bahkan dipecat dari PNS.
“Sekalipun dalam UU ASN tidak diuraikan dengan jelas apa makna kejahatan jabatan. Tetapi menurut saya, pungli dan korupsi merupakan kejahatan jabatan,” ujar Taqwaddin.
Pada acara tersebut, Taqwaddin juga menjelaskan, dalam ilmu hukum dikenal adanya adagium fictie atau setiap orang dianggap mengetahui hukum sehingga setiap orang tidak dibenarkan mendalihkan dirinya tidak tahu hukum untuk membenarkan perbuatannya yang melawan hukum.
“Jadi alasan tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pungli atau korupsi tidak dapat ditolerir karena tidak sesuai dengan adagium fictie,” katanya.
Dia berharap semua ASN dan PNS berkoordinasi dan berkonsultasi dengan UPP Saber Pungli, Kabupaten Aceh Barat jika ragu dalam mengambil kebijakan yang berpotensi korupsi dan pungli. Taqwaddin juga mengingatkan pejabat di Aceh Barat agar bekerja ekstra hati-hati, cermat, dan sesuai aturan.
Menurutnya, hal ini penting karena beberapa keluhan yang disampaikan ke Ombudsman, bahwa sebetulnya tidak ada niat dari terpidana untuk melakukan korupsi. Namun, tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut terjadi karena kurang hati-hati atau kurang cermat pejabat PNS yang menguntungkan pihak lain.
“Sehingga, unsur tindakan korupsi terpenuhi,” ungkapnya lagi.
Taqwaddin juga meminta Kapolres Aceh Barat serta UPP Saber Pungli mengoptimalkan upaya pencegahan pungli. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyosialisasikan pemahaman pungli atau korupsi dan dampaknya bagi diri sendiri, masyarakat, dan negara.
Dia menilai tindakan preventif dan korektif, pencegahan dan pembinaan perlu dilakukan untuk perbaikan mental, perilaku, dan prosedur para PNS dan ASN. Hal ini perlu dilaksanakan agar tidak ada lagi pungli di Bumi Teuku Umar.
“(Tindakan preventif) harus lebih diutamakan ketimbang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” katanya.[] (*sar)



