BANDA ACEH- Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menyelesaikan batas gampong (desa) yang sedang bermasalah di Gampong Indra Damai dengan Gampong Pasie Lembang, Kecamatan Kluet Selatan.

Aceh Selatan terdiri dari 260 desa dan 46 kemukiman diharapkan segera membuat peta desa supaya tidak terjadi konflik kedepannya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, mengatakan, hal ini demi memperjelas batas administrasi wilayah gampong, khususnya bagi masyarakat yang hendak mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti legalitas kepemilikan persil tanah bagi masyarakat di gampong tersebut. 

Namun, lebih penting adalah bagaimana mengantisipasi terjadinya konflik berkepanjangan antara gampong yang bersengketa nantinya. 

Setelah menerima laporan permasalahan itu, kata Taqwaddin, tim Ombudsman Aceh melakukan peninjauan lapangan dan klarifikasi langsung kepada Pemkab Aceh Selatan, serta pihak terkait seperti Camat Kluet Selatan dan Kantor Pertanahan Aceh Selatan kemarin (Kamis, 16 Agustus 2018).

“Ini perlu kami tanggapi, karena adanya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait masalah tapal batas yang dilaporkan oleh salah satu desa yang bersengketa. Mereka melaporkan tentang lambannya kinerja pemerintah setempat. Akan tetapi, kita juga memakluminya, karena Aceh Selatan begitu luas yang terdiri dari 260 desa dan 46 kemukiman,” ujar Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 17 Agustus 2018.

Keterlibatan Ombudsman dalam kasus tersebut, menurut Taqwaddin, terkait kinerja pemerintah dalam menyikapi masalah dimaksud, bukan pada sengketa tanah. Karena sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016, yang menyelesaikan sengketa batas desa itu adalah pemerintah daerah.

“Maka kita meminta Pemda segera menyelesaikan masalah itu, jangan sampai berlarut,” ungkapnya.

Sekda Aceh Selatan, Nasjuddin, S.H., menjelaskan, lokasi yang menjadi sengketa itu sedang dalam proses penyelesaian. Tim dari Pemkab Aceh Selatan dibantu oleh Muspika setempat sudah melakukan musyawarah dan turun langsung ke lapangan terkait sengketa tapal batas antara Gampong Indra Damai dan Pasie Lembang. Tetapi saat ini masih dalam proses dan akan siap dalam beberapa hari ini.

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan, diwakili Kepala Seksi Pengukuran, M. Syukri, tim dari BPN juga telah melakukan pengecekan lapangan dan membuat peta lokasi yang menjadi sengketa. 

Peta tersebut mengacu peta diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kata dia, petanya sudah diserahkan ke Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Aceh Selatan untuk kemudian dibuat kesimpulan tentang lokasi tersebut.[](rel)