BANDA ACEH – Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta instansi pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Hal itu disampaikan saat memberi arahan dalam penyerahan penghargaan kepada 15 instansi yang dinilai Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh, berkinerja baik dalam melayani publik sepanjang tahun 2015. Acara tersebut berlangsung di Aula Serba Guna Setda Aceh, Selasa, 2 Februari 2016.

Zaini berharap penghargaan tersebut bisa menjadi pendorong bagi jajaran pemerintahan di Aceh agar terpacu untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Dalam kesempatan itu Zaini mengatakan, ia mengapresiasi pengawasan layanan publik yang dilakukan Ombudsman terhadap lembaga pemerintahan, BUMN dan swasta.

“Apresiasi saya sebagai kepala Pemerintahan Aceh kepada Ombudsman yang telah menilai dan memberi penghargaan kepada lembaga pemerintahan yang dianggap telah menjalankan pelayanan publik dengan baik,” kata Gubernur. 

Kualitas pelayanan publik, kata  gubernur, merupakan tolok ukur dalam menilai keberhasilan program reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah. Pihak yang paling berwenang menilai dan mengawasi hal itu adalah Ombudsman. “Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki kewenangan memeriksa, meminta klarifikasi, melakukan supervisi, dan bahkan memanggil aparat pemerintah yang diduga melakukan kesalahan dalam pelayanan publik,” kata Gubernur Zaini. Dengan kewenangan itu, peran Ombudsman sangatlah strategis dalam mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik. 

“Saya sendiri akan senantiasa memperhatikan hasil evaluasi Ombudsman Aceh terkait kinerja SKPA di daerah ini, sebab saya percaya, evaluasi Ombusdman sangat independen dan rekomendasinya bebas dari kepentingan apapun, selain kepentingan rakyat,” ujar Gubernur Zaini. “Berkat penilaian itu, kini SKPA dan SKPK semakin terpacu meningkatkan kinerjanya. Jika Ombudsman Aceh kembali melakukan penilaian yang sama untuk kategori tersebut tahun ini, bisa jadi akan banyak lagi lembaga SKPA dan SKPK yang berada pada zona hijau dalam hal pelayanan publik,” tambahnya.

Ketua Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin menyebutkan, ke 15 instansi tersebut memperoleh penghargaan atas kinerja baik dalam melayani publik sepanjang tahun 2015. “Kami memberi apresiasi karena kerja keras atas pemberian pelayanan publik yang sangat baik sepanjang tahun lalu,” kata Taqwaddin.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, ke-15 instansi tersebut adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Provinsi Aceh, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh Barat, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu Aceh Tengah.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Klas I Banda Aceh dalam Pelayanan Penerbitan Paspor Baru, Kantor Pertahanan Kota Banda Aceh pada Pelayanan Sertifikasi Baru, Polres Aceh Tengah pada Pelayanan SIM. PT. Telkom (BUMN) sebagai terlapor responsif, Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai terlapor responsif untuk Pemerintah Daerah, KoBar GB mewakili lembaga sebagai Pelapor Aktif, dan Harian Rakyat Aceh mewakili media sebagai media peduli pelayanan publik.

Taqwaddin menyebutkan, pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik perlu diawasi. Ombudsman punya fungsi mengawasi kinerja tersebut. Hal itu merupakan tindak lanjut dari fungsi implementasi. “Tugas kita untuk mengawasi, sebagaimana menjadi tugas utama bagi pemerintah untuk melindungi rakyat Indonesia,” katanya. Ia menyebutkan, Pemerintah dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat umum dan mencerdaskan bangsa.

Dalam penyerahan penghargaan tersebut, Ombudsman lebih menyorot kepada layanan publik berupa pelayanan izin. Karena, kata Taqwaddin, persoalan perizinan dinilai sangat rawan korupsi. “Pada tahun 2015 kita melakukan survey di bagian perizinan. Kita melakukan investasi yang tidak terlalu terbuka,” kata Taqwaddin.

Investigasi Ombudsman tersebut, oleh Gubernur Aceh dinilai sebagai bentuk tolok ukur untuk menilai kesiapan lembaga publik Aceh dalam hal pPelayanan perizininan. “Saya sudah berkali-kali mengimbau agar masalah izin dipermudah. Jangan ada lagi birokrasi yang berbelit-belit, apalagi ada pungutan liar,” kata Gubernur. Sejumlah wilayah di Aceh, kata Gubernur juga telah lama menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk urusan perizinan.[] (ihn)