KUALA SIMPANG – Operasi Jaring Sriwijaya yang digelar Bea Cukai Kanwil Aceh, Sumatera Utara, Kanwil Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Kuala Langsa, dan Belawan berhasil menggagalkan penyelundupan 13 ton bawang merah asal Thailand ke Aceh.

Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Minggu, 3 Mei 2020 mengungkapkan, penangkapan kapal KM Rajawali GT 15 yang membawa 650 karung bawang merah itu dilakukan pada Kamis, 30 April 2020 di perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Total nilai bawang merah ini diperkirakan sebesar Rp 390 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 135,5 juta,” jelas Isnu Irwantoro.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, kata Isnu Irwantoro, berkat informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20005 pada Rabu, 29 April 2020. 

Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan bahwa ada kapal target yang memuat bawang merah ilegal. Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud.

Akhirnya pada Kamis dini hari, 30 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang diawaki oleh petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh ini menemukan kapal target di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang.

“Setelah didekati dan disorot dengan lampu kapal patroli, kapal kayu berbendera Indonesia tersebut terus melaju dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatannya. Selanjutnya anggota Tim Satgas memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya kapal kayu dengan nama lambung KM Rajawali GT 15 ini berhasil dihentikan,” ungkap Isnu Irwantoro.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Nakhoda KM Rakawali tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan.

Kapal dan bawang ilegal itu kemudian dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Belawan. Sementara empat orang tersangka awak kapal KM Rajawali ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

“Berkas kasus ini sudah diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut,” pungkasnya.[**]