LHOKSUKON – Para orang tua diminta untuk tidak membiarkan anaknya yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor. Karena hal itu dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri, serta pengguna jalan lainnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Lantas AKP Ikmal kepada portalsatu.com, dalam menanggapi banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi dan melibatkan anak di bawah umur. Termasuk kecelakaan yang menewaskan tiga korban di Gampong Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Aceh utara, Minggu kemarin. Dua di antara berstatus pelajar di bawah umur.

“Banyak anak di bawah umur yang belum memiliki lisensi berkendara, tapi malah lalu-lalang di jalan raya. Ini merupakan kelalaian orang tua yang telah membiarkan atau memberikan sepeda motor untuk anaknya. Saat kecelakaan terjadi di jalan raya maka siapa yang harus disalahkan, orang tua atau anak,” ujarnya, Senin 4 Januari 2016.

Ia menyebutkan, selama ini pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada kelompok masyarakat dan siswa di sekolah umum, serta santri dayah/pasantren.

“Kami harap orang tua dapat berperan aktif dalam mengawasi anaknya. Jangan berikan sepeda motor kepada anak yang masih di bawah umur, terutama di malam hari. Karena di waktu itu rawan kecelakaan. Tunggulah mereka cukup umur dan memiliki SIM, barulah setelah itu boleh diberikan sepeda motor,” tegas AKP Ikmal.[](tyb)