ACEH UTARA – Koalisi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Peduli Blok B Aceh Utara beraudiensi dengan Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, di ruang kerja Wabup, Senin, 2 November 2020, membahas Blok Migas itu.

Wabup Fauzi Yusuf merupakan Ketua Tim Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kabupaten Aceh Utara yang ditunjuk Bupati Muhammad Thaib beberapa waktu lalu. Kedatangan sejumlah ormas tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait pengelolaan Blok B ke depan.

Di antaranya, mereka menutut kontribusi untuk Aceh Utara dalam bentuk bagi hasil sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Selain itu, pengelolaan atau operator sepenuhnya diberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh Utara.

“Kita juga meminta pemberdayaan SDM lokal melalui sertifikasi profesi dan aset yang tidak terpakai lagi agar dijadikan alat-alat praktek pelatihan. Kemudian, dana CSR dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Utara disalurkan melalui Forum CSR Aceh Utara dengan melibatkan perwakilan LSM, OKP, dan Ormas secara transparan,” kata Koordinator Koalisi Ormas Peduli Migas Blok B Aceh Utara, Mukhtaruddin, dalam pertemuan itu.

Usai audiensi tersebut, Mukhtaruddin kepada portalsatu.com/ mengatakan pihaknya menginginkan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola Blok B untuk kepentingan rakyat.

“Jadi, kami datang kemari untuk penguatan pengelolaan Blok B supaya benar-benar melibatkan Pemkab Aceh Utara. Kita menyampaikan tiga opsi. Pertama, sebagai operator, pengelolaan bersama dan pengelolaan penuh. Hasil kami berdiskusi dengan Pemkab (Wabup Fauzi Yusuf) maupun DPRK Aceh Utara, ketiga opsi ini kita sudah sepakat untuk bersama-sama beraudiensi lagi dengan pihak Pemerintah Aceh,” ujar Mukhtaruddin.

Menurut Mukhtaruddin, Koalisi Ormas itu murni gerakan moral. “Kita memperjuangkan ini agar Pemkab Aceh Utara secara nyata harus ikut mengelola Blok B. Kita sangat terkejut ketika ada kabar bahwa PT PEMA (Pembangunan Aceh) tidak melibatkan Pemkab Aceh Utara”.

“Maka kita terus berupaya untuk bertemu semua pihak di Pemerintah Aceh yang terlibat terkait pengelolaan Blok B. Tujuannya untuk menyampaikan opsi tadi. Artinya, kita mendorong pemerintah provinsi untuk melibatkan Pemkab Aceh Utara,” ujar Mukhtaruddin.

Wabup Fauzi Yusuf mengatakan harapan disampaikan Koalisi Ormas itu, Pemerintah Aceh atau PEMA melibatkan Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B ke depan. Yakni, setelah kontrak pengelolaan Blok B untuk PT PHE-NSB berakhir pada 17 November 2020.

“Pada pertengahan Oktober 2020 lalu, kita sudah menyurati dan menyahuti surat dari Gubernur Aceh dan meminta audiensi dengan Pemerintah Aceh, supaya dilibatkan sebagai operator terkait dengan Blok B tersebut. Tapi ini masih kita tunggu kepastian pertemuan itu kapan dijadwalkan,” tutur Fauzi Yusuf.

Menurut Fauzi Yusuf, soal PT PEMA meminta Pemkab Aceh Utara mengubah Perusahaan Daerah (PD) Pase Energi menjadi perseroan terbatas atau PT, hal itu akan ditindaklanjuti Pemkab dan DPRK Aceh Utara. 

“Artinya, secara ikatan komitmen itu tidak perlu dengan PT, tapi dengan PT ini lebih spesifik kepada pengelolaan. Dan mudah-mudahan dengan perubahan (status hukum PD jadi PT) bahwa Pemerintah Aceh juga dapat merealisasikan apa yang kita sampaikan itu,” ucap Fauzi Yusuf.[]