BANDA ACEH – Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh sudah hampir mencapai 500 persen. Jumlah penghuni dengan kapasitas dan daya tampung Lapas sudah sangat timpang, sehingga rentan menimbulkan konflik antar nara pidana (Napi).
Hal itu terungkap saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Banda Aceh, Sabtu, 10 April 2021. Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana dalam pertemuan di Mapolda Aceh ikut menyoroti hal tersebut. Menurutnya, kasus over kapasitas Lapas tidak hanya terjadi di Aceh tapi hampir di seluruh Indonesia, tapi angka 500 persen over kapistas Lapas itu dinilainya cukup tinggi.
“Ini menjadi catatan Komisi III, kami akan mempertanyakan bagaimana program asimilasi yang sudah dilakukan pada tahun lalu bisa signifikan,” ujar politisi partai NasDem tersebut sebagaimana dilansir Parlementaria, Minggu, 11 April 2021.
Dari hasil paparan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Eva menyimpulkan bahwa mayoritas napi dan tahanan tersebut tersandung kasus narkoba, selebihnya kasus korupsi, hingga tindak pidana umumya lainnya. Meskipun saat ini Aceh sudah memiliki lapas khusus narkotika di Kota Langsa, namun kapasitasnya belum juga mencukupi.
“Jadi total semuanya lebih dari 50 persen berkaitan dengan kasus narkoba. Jadi di Aceh khususnya napi narkoba, meskipun sudah ada Lapas khusus, tapi karena kapasitas terbatas, maka setiap lapas yang ada di Aceh, pasti terdapat napi narkoba di dalamnya,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam mengantisipasi kelebihan kapasitas tersebut, ia bersama Komisi III DPR RI mendukung adanya rencana pemindahan narapidana ke lapas yang baru. Hal ini dilakukan seiring dengan kapasitas lapas yang terus meningkat, sehingga tidak sesuai dengan daya tampung narapidana di dalamnya.
“Persoalan lain melalui usulan dari Kanwil Kemenkumhan Aceh, yakni adanya pulau terluar yang sudah diusulkan untuk dibangun lapas. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas, nah usulan seperti ini saya dukung penuh,” tegasnya.
Melihat hal ini, Eva menambahkan bahwa pemidahan lapas dengan jarak yang tidak terlalu jauh ini dapat menjadi langkah cepat pemerintah. Tentu hal ini menjadi langkah terbaik, sebagai bagian dalam hal meminimalisir anggaran yang nantinya akan dikeluarkan.
“Saya sangat setuju sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya besar ketika memindahkan narapidana dari lapas ini ke Nusa Kambangan. Usulan ini nantinya bisa kita bawa, serta bisa menjadi bahan evaluasi dirapat masa sidang mendatang bersama dengan mitra kita yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kita bisa tahu sejauh mana anggaran pemerintah dapat meng-cover terhadap usulan tersebut,” tutupnya.[]




