Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dan Walikota menyetujui bersama Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Qanun. P-APBK 2020 diprioritaskan terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19.

Persetujuan bersama itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe, 9 September 2020. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK Irwan Yusuf dan T. Sofianus, dihadiri Walikota Suaidi Yahya.

Dalam Raqan P-APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 itu, Pendapatan Daerah Rp.882.056.669.903 (Rp882,056 M lebih), dan Belanja Daerah Rp.897.549.710.321,89 (Rp897,549 M lebih). Defisit ditutupi dengan pembiayaan neto Rp.15.493.040.418,89 (Rp.15,493 M lebih).

Anggota DPRK Lhokseumawe H. Abdul Hakim, S.Pd.I., yang membacakan Laporan Gabung Komisi mengatakan sesuai hasil penelitian dan pembahasan, baik sepihak maupun dua pihak terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK (Raqan P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, pihaknya berpendapat bahwa penyusunan dan pembahasan Raqan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), KUPA dan PPAS Perubahan serta RPJMD sebagaimana yang  diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Gabungan Komisi DPRK menyampaikan beberapa catatan dan saran. 

1. Gabungan Komisi menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe agar dalam setiap penyusunan anggaran harus tetap mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran mulai dari RKPK, KUA/KUPA, PPAS/PPAS-P dan Raqan APBK/P-APBK Lhokseumawe tahun berkenaan sesuai diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Dalam menetapkan target Pendapatan Daerah harus melakukan perkiraan target pendapatan secara akurat, terukur secara rasional dan memiliki kepastian sesuai  dengan potensi  sumber  pendapatan yang ada di Kota Lhokseumawe berdasarkan peraturan perundang-undangan serta memerhatikan berbagai indikator  pembangunan nasional dan daerah yang dapat memengaruhi realisasi pendapatan dimaksud.

2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe sebagaimana tercantum dalam Raqan P-APBK Lhokseumawe 2020 sebanyak Rp.70.342.465.350. Pendapatan tersebut  bertambah mencapai Rp.3.118.660.000 bila dibandingkan dengan yang dianggarkan dalam Qanun APBK 2020 Rp.67.223.805.350. 

Jumlah PAD tersebut belum optimal bila dibandingkan dengan belanja yang setiap tahun terus meningkat. Oleh karena itu upaya untuk mengoptimalkan PAD Kota Lhokseumawe pada tahun mendatang perlu dilakukan peningkatan secara terus  menerus bersumber dari pajak daerah dan  retribusi daerah. Diharapkan dapat menggali sumber-sumber pendapatan yang baru dengan berpedoman pada Undang-Undang  Nomor  28  Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, kami mengharapkan agar dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pendapat F-PA

Anggota Fraksi Partai Aceh (F-PA) DPRK Lhokseumawe Fauzan yang membacakan pendapat akhir fraksi ini mengatakan pendapatan dan belanja setelah dilakukan perubahan anggaran (P-APBK) 2020 mengalami penurunan. “Fraksi Partai Aceh memahami hal tersebut mengingat kondisi saat ini yang dilanda pandemi Covid-19”. 

“Dalam hal ini kami menekankan kepada Pemko Lhokseumawe agar memprioritaskan terhadap dampak ekonomi, kesehatan dan juga dampak yang dirasakan di bidang pendidikan. Kami juga mengharapkan pemerintah dengan bijaksana dan memerhatikan skala prioritas dalam menggunakan anggaran tanpa mengabaikan akuntabilitas dan keterbukaan agar ke depan dalam penyelenggaraan anggaran tepat sasaran dan berkualitas,” kata Fauzan.

F-PA diketuai Mahmudi Harun menyatakan dapat menerima Raqan P-APBK Lhokseumawe Tahun 2020 ditetapkan menjadi Qanun.

Pendapat Fraksi Gerindra

Fraksi Gerindra diketuai Nurul Akbari memberikan catatan yang perlu diperhatikan Pemko Lhokseumawe:

1.  Dengan disahkan Qanun tentang P-APBK Lhokseumawe Tahun 2020 diharapkan nantinya benar-benar bisa memberi dampak yang positif dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

2. Mengharapkan perhatian serius Pemko Lhokseumawe agar memfasilitasi terhadap kelangsungan kegiatan belajar mengajar lembaga pendidikan dengan memerhatikan prosedur kesehatan dalam masa pandemi Covid-19, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya.

3.  Dengan berjalannya pogram kegiatan pada P-APBK 2020 diharapkan Pemko Lhokseumawe agar terus mengupayakan seoptimal mungkin pogram pengentasan kemiskinan dengan melakukan terobosan-terobosan baru dalam hal menyikapi permasalahan penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi masyarakat. 

“Walaupun kita memahami dan menyadari dalam kondisi pandemi Covid-19 perlu kerja ekstra untuk mencapainya, namun kita harus tetap optimis,” kata Abdurrahman Yusuf, anggota F-Gerindra membacakan pendapat akhir fraksinya.

Fraksi Gerindra DPRK Lhokseumawe menerima/menyetujui Raqan P-APBK Tahun  2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Pendapat F-DB

Fraksi Demokrat Bersatu (F-DB) dalam pendapat akhirnya memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020), Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020, serta Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Pemko Lhokseumawe pada P-APBK 2020 tetap memprioritaskan ketersedian dana untuk penanganan Covid-19.

Di antaranya, bersumber dari belanja tidak terduga dengan prioritas penanganan di bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan. “Apalagi mengingat kondisi global kasus Covid-19 semakin meningkat terutama di Aceh terkhusus di Lhokseumawe, sehingga kita harus terus berupaya untuk memaksimalkan upaya penanganan yang serius dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Ketua F-DB, Roslina, S.Kom., membacakan pendapat akhir fraksinya.

“Kita berharap agar seluruh elemen Pemko Lhokseumawe dapat selalu berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Serta upaya Pemko Lhokseumawe dalam melakukan Gerakan Masyarakat Lhokseumawe Aceh Utara Bermasker (GERMAS LHAUSER) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan harus kita dukung bersama-sama,” ujar Roslina.

Terkait P-APBK Lhokseumawe 2020, aspek kebijakan dari APBK tersebut harus tetap mengacu pada Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBK 2020, dan Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Ini bukan hanya perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut. Dengan demikian, perubahan anggaran ini hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal.

F-DB memahami dan memaklumi dampak pandemi Covid-19 berimbas kepada Pendapatan Kota Lhokseumawe secara umum, tetapi dalam kondisi krisis ini roda pemerintahan dan pembangunan harus tetap berjalan. F-DB tetap optimis Pemko Lhokseumawe akan mampu keluar dari kondisi sulit ini menuju era New Normal. Ingatlah “BERSAMA KITA KUAT BERSATU KITA BANGKIT”.

Setelah mencermati Rancangan KU-P-APBK dan PPAS P-APBK Lhokseumawe 2020, F-DB memberikan catatan-catatan terhadap penetapan Raqan P-APBK Lhokseumawe Tahun 2020 terkait beberapa hal:

1. Raqan P-APBK 2020 harus berdasarkan pendekatan anggaran kinerja yaitu dengan mengoptimalkan pencapaian hasil kinerja berbasis output pencapaian hasil dari input perencanaan alokasi biaya melalui peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat, peningkatan standarisasi pelayanan dan peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan serta prioritas pendidikan bagi anak bangsa.

2. Dalam penanganan Covid-19 agar Pemko Lhokseumawe memprioritaskan pada pencegahan dan penanganan bidang kesehatan, jaring ekonomi dan sosial, dengan tetap memerhatikan asas-asas umum APBK. Yaitu disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, Kemudian penyusunan APBK berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Lhokseumawe.

3. Berharap Raqan P-APBK 2020 tetap diarahkan untuk memperkuat prioritas yang diutamakan. Di antaranya, memberikan arah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2020 yang tidak terkena refocussing dan realokasi anggaran. Agar berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Meliputi penanganan kesehatan, dampak ekonomi, sosial serta pendidikan. Kita berharap Pemko Lhokseumawe dapat meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparasi dan akuntabel. 

4. Mengingatkan Pemko Lhokseumawe dalam kondisi pandemi Covid-19 prioritas utama kepada masyarakat yang terdampak agar lebih dioptimalkan sehingga roda perekonomian dapat berjalan dengan  baik. Misalnya dengan upaya pemberian bantuan langsung maupun modal usaha yang berkesinambungan. Terkait bidang kesehatan juga perlu perhatian khusus terutama untuk para tenaga medis adanya penyediaan APD yang lengkap serta melakukan peningkatan kualitas SDM terkait penanganan Covid-19 bagi paramedis mengingat banyaknya paramedis yang terpapar wabah ini. 

Tak kalah penting terkait penanganan pendidikan, F-DB sangat sependapat  dengan rekomendasi MPD Lhokseumawe bahwa menuju era New Normal dalam masa pandemi Covid-19 ini Pemko harus  mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidikan anak bangsa dengan mengoptimakan sosialisasi kepada sekolah-sekolah, para pendidik maupun orang tua terkait Standar Pencegahan Covid-19. Ini perlu dukungan baik eksekutif maupun legislatif, mengingat harus adanya ketersediaan anggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dan lebih penting lagi adalah tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan program dan anggarannya yang berujung pada tidak  maksimal, dan bahkan kegagalan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Karena itu DPRK secara personal maupun kelembagaan perlu mengoptimalkan fungsi budgeting dan  control-budgeting agar semua program dan alokasi anggaran bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe, khususnya bisa dinikmati saudara-saudara kita yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

Demikian pendapat akhir F-DB terhadap Raqan tentang P-APBK Tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

Pendapat F-GAB

Fraksi Golongan Amanat Bersatu (F-GAB) menyatakan APBK mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung aktivitas pemerintah guna menjalankan tugas dan fungsi dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor. Penyusunan Raqan P-APBK Lhokseumawe Tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19 ini, hendaknya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, baik dalam perputaran roda perekonomian, mengatasi masalah sosial maupun kesehatan. 

F-GAB memberikan catatan dan saran terkait beberapa hal:

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19 dengan prioritas anggaran yang diarahkan kepada peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan virus korona, memberikan perlindungan (proteksi) kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM), dan memberikan  jaminan jaring pengaman sosial.

“F-GAB mengimbau Pemko Lhokseumawe agar regulasi yang dituangkan dalam instruksi Mendagri dapat dijalankan sebagaimana mestinya dengan harapan Raqan P-APBK Tahun 2020 dapat menyikapi  permasalahan yang saat ini menjadi permasalahan dunia, yakni pandemi Covid-19, dalam lingkup Kota Lhokseumawe,” ujar H. Masykurdin El-Ahmady, S.Pd.I., anggota F-GAB membacakan pendapat akhir fraksinya.

2. Dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 ini hendaknya Pemko Lhokseumawe perlu melakukan tindakan jemput bola terkait program Pemerintah Pusat untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha, pelaku UMKM dan masyarakat Kota Lhokseumawe.

3. Terkait penyediaan sarana dan prasarana kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19,  F-GAB mengharapkan Pemko Lhokseumawe agar tindakan di lapangan berupa penyemprotan disinfektan, operasional pemantauan dan pengendalian, penyediaan masker, hendaknya menjadi prioritas dalam penanganan pandemi ini. 

4. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi cermin kemandirian keuangan Kota Lhokseumawe dalam postur APBK masih bergantung dari transfer pusat. Kondisi ini dapat membahayakan keuangan daerah, bila sewaktu waktu transfer pusat berkurang. Untuk itu F-GAB mengimbau Pemko Lhokseumawe dapat mengambil langkah-langkah lain dalam meningkatkan PAD, baik dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online, dan juga perlu melakukan kerja sama dengan institusi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam melakukan penagihan piutang pajak tertunda yang merupakan salah satu sumber PAD Kota Lhokseumawe.

5. Raqan P-APBK 2020 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. F-GAB memandang penerapan prinsip transparasi, akuntabilitas dalam penyelengaraan dan tata kelola pemerintahan harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.

Demikian beberapa hal yang perlu dicermati lebih lanjut oleh Pemko Lhokseumawe dengan harapan agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional dan berkelanjutan. 

F-GAB diketuai Suryadi, S.E., M.M., menyetujui Raqan P-APBK  Lhokseumawe Tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi  Qanun.[](parlementaria/adv)