LHOKSEUMAWE – Tim BNN Pusat menggerebek sebuah rumah di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang diduga menjadi “pabrik” sabu, Sabtu, 13 Agustus 2016, malam. Dalam penggerebekan itu, tim BNN dibantu Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sedang memproduksi sabu dalam rumah itu.
“Menurut pengakuannya (tersangka), mereka baru pertama memproduksi (sabu), dan pabrik itu mampu memproduksi sabu sekitar 1 ons,” ujar Ketua Tim Penyidik BNN Pusat, Kompol Sudiharto, di sela-sela melakukan olah TKP di rumah yang menjadi “pabrik” sabu itu, Minggu, 14 Agustus 2016, sore.
Menurut dia, kedua tersangka yang ditangkap ialah Edi Subhan, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan Muldani, warga Kota Banda Aceh. “(Saat ditangkap) kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Keduanya langsung diamankan agar tidak bisa melarikan diri,” kata Sudiharto.
Geuchik Paloh lada Abdurrahman mengatakan, rumah yang diduga menjadi “pabrik” sabu itu peninggalan orang tua Edi Subhan. “Rumah itu peninggalan orang tua ES yang ditempati ES, umurnya sekitar 35 tahun,” ujar Abdurrahman dikonfirmasi portalsatu.com/ lewat telpon seluler setelah ia menyaksikan tim penyidik BNN melakukan olah TKP di rumah itu, petang tadi.
(Baca: BNN Tangkap Dua Orang Dalam Pabrik Sabu di Aceh Utara)
Kompol Sudiharto mengatakan, pihaknya menyelidiki keberadaan pabrik sabu di Aceh Utara sejak tiga bulan lalu. Selain menangkap dua tersangka, tim BNN juga menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan sabu.
“Nantinya barang bukti dan tersangka akan diboyong ke Jakarta untuk penyelidikan lanjutan,” kata Sudiharto. (Lihat: BNN Lidik Keberadaan Pabrik Sabu di Aceh Utara 3 Bulan)[] (idg)


