JAKARTA – Tak hanya menjadi mentor, napi di lapas Lhokseumawe, Zakir, juga berperan sebagai pengendali pabrik sabu di Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso (Buwas) menyebut, pabrik sabu yang disamarkan gudang pupuk itu membutuhkan 50 jam untuk membuat 0,5 Kg sabu.
Buwas manambahkan, Zakir diciduk BNN pada 2015 silam. Kala itu, ia ditangkap lantaran memiliki pabrik sabu. Namun, meski sudah meringkuk di balik jeruji besi, ia justru menularkan ilmunya kepada Usman (35) dan Edi (35) untuk membuat sabu.
“2015 pernah kita ungkap, kemudian dia melakukan lagi. Bahan ini ada yang didapat di dalam negeri yang dijual di toko kimia. Produksi tergantung pemodal,” imbuhnya.
Saat ini, BNN masih terus melakukan pendalaman terhadap Zakir, termasuk menelusuri aset yang dimiliki untuk dijerat dengan TPPU. Sementara Edi dan Usman, diancam dengan pidana mati. “Kita masih kembangkan,” tandasnya.[] Sumber: okezone.com