SIGLI – Pasangan suami dan istri (pasutri) berinisial Zul, 26 tahun, dan Fit, 23 tahun, diciduk polisi di rumah mertuanya, di Panteraja, Pidie Jaya, Kamis, 8 September 2016, malam. Pasutri ini ditangkap karena diduga mencoba mencuri kambing.

Kapolres Pidie AKBP Muhammad Ali Kadhafi didampingi Kapolsek Panteraja Ipda Mahyiddin, Jumat, 9 September 2016 mengatakan, pasutri tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan warga Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Panteraja, Kamis, malam.

“Ratusan warga datang ke polsek sambil membawa dua ekor kambing yang telah diracun pelaku,” kata Kapolsek Mahyiddin.

Menurut penjelasan masyarakat, kata Mahyiddin, pelaku menggunakan mobil sedan Toyota Starlet warna biru BL 392 LZ, kepergok warga sedang berupaya menangkap kambing setelah lebih dulu diberikan racun. “Pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobilnya itu,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Mahyiddin, pihaknya di-back-up tim Opsnal Pidie Jaya langsung melacak keberadaan pelaku. “Pukul 19.15 WIB, kedua pelaku berhasil diciduk di rumah mertuanya, Gampong Keude Panteraja,” kata kapolsek.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk diproses hukum.[]