BANDA ACEH – Pakar Hukum Universitas Abulyatama Banda Aceh, Wiraatmadinata, mengatakan bendera Aceh sudah sah untuk dikibarkan secara luas.
“Bendera Aceh sudah sah dikibarkan secara legitimasi. Tidak ada lagi perdebatan hukum terkait dengan bendera,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Banda Aceh saat menyampaikan materinya dalam diskusi publik terkait polemik bendera Aceh di A Cafee, Banda Aceh, Selasa, 29 Maret 2016.
Ia mengaku heran mengapa sampai sekarang bendera Aceh belum dikibarkan. Menurutnya perdebatan panjang terkait bendera hanyalah persoalan politik, bukan hukum.
“Jika pun ada perdebatan, itu ranah politik dan politik itu tidak jelas, abu-abu sedangkan hukum itu jelas dia, hitam putih,” kata Wira dalam diskusi yang digagas Pusat Analisis Kajian dan Advolasi Rakyat Aceh (PAKAR) yang juga dihadiri Ketua Komisi 1 DPRA, Abdullah Saleh.[](bna)


