BANDA ACEH – Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (DPP PAKAR Aceh), Handika Rizmajar, meminta Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh untuk segera membentuk Tim Khusus Pengawal Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh polemik gugatan UU Pemilu yang akan dilakukan DPR Aceh, serta sering terjadinya konflik kepentingan regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh saat terbitnya peraturan perundang-undangan baru di tingkat nasional (Pemerintah Pusat).

“(Pembentukan tim) melalui sebuah payung hukum yaitu pergub atau Qanun Aceh. Kami sangat mendukung segera dibentuk hal tersebut, karena ini sangat penting demi entitas kekhususan yang dimiliki oleh Aceh agar setiap peraturan-peraturan yang hendak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat dikaji terlebih dahulu, sehingga tidak terjadinya persinggungan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh,” ujar Handika melalui siaran pers yang dikirim kepada portalsatu.com, Minggu, 27 Agustus 2017.

Handika juga menyampaikan hal ini dikarenakan sering terjadinya kesadaran yang telat setelah perumusan undang-undang yang baru. Kesadaran itu, kata dia, baru dipermasalahkan saat melihat bertentangan.

Menurut Handika, sudah saatnya Pemerintah Aceh mencari jalan keluar terkait pemangkasan sejumlah pasal di UUPA usai penerbitan Undang-Undang Pemilu. Harapannya agar apa yang telah menjadi identitas Aceh jangan sampai dikebiri lagi.

Di sisi lain, Handika meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk tidak mengabaikan aturan yang sudah berlaku dan sudah disepakati dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Apalagi, menurutnya, ini merupakan sebagai tindak lanjut yang lahir dari kesepakatan politik antara GAM-RI dalam Mou Helsinki secara damai.

“Sangat disayangkan atas sikap pemerintah yang kurang konsisten terhadap kekhususan Aceh. Jika terus menerus terjadi hal demikian, maka pemerintah pusat betul-betul kurang konsisten terhadap kekhususan Aceh,” katanya.

“Sudah sepatutnya Aceh diberi keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sendiri, dan tentunya masih di atas rule UUD 1945,” kata Handika lagi.

Handika meminta semua pihak yang ada di Aceh untuk mendukung penuh langkah yang dilakukan DPR Aceh di Mahkamah Konstitusi. “Karena ini menyangkut tentang kekhususan Aceh,” ujarnya.

Dia kemudian merujuk isi UUPA, Pasal 7 Ayat (1). Dalam pasal tersebut tertulis, “Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, menjalankan kewenangan di segala sektor publik, kecuali 6 hal yang menjadi kewenangan pemerintah.”

Selanjutnya bunyi pasal tersebut dipertegas dalam Pasal 8 ayat (2), yang menyebutkan, “Rencana Pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.”

Kewenangan Aceh juga dipertegas dalam Pasal 8 ayat (3) UUPA, dalam penutup Pasal 269 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPA No.11/2006. 

Dengan begitu, PAKAR mendesak pemerintah untuk menghormati dan menghargai sebuah aturan pemerintah daerah yang bersifat Otonomi Khusus, “dan/atau bersifat Istimewa dalam UUD 1945 Pasal 18A dan 18B UUD 1945.”

Handika mengatakan Aceh jelas menjadi daerah otonomi khusus dan istimewa serta memiliki payung hukum sendiri pascadamai GAM-RI. Payung hukum yang dimaksud bersifat khusus dan istimewa, serta jelas diatur secara spesifik. 

“Dan hal ini harus terus konsisten untuk dipertahankan,” kata Handika Rizmajar.[]