LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sedang melelang paket “Belanja obat-obatan Dinas Kesehatan (DAK)” tahun anggaran 2021 senilai Rp2.406.884.000 (Rp2,4 miliar lebih). Mengapa metode pemilihan penyedia paket di bawah di Dinas Kesehatan Aceh Utara bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu melalui proses tender, bukan lewat e-purchasing?
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue). Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Dilihat portalsatu.com/, Jumat, 2 Juli 2021, pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP RI, dalam RUP Dinas Kesehatan Aceh Utara Tahun 2021, paket “Belanja obat-obatan Dinas Kesehatan (DAK)” Rp2,4 miliar (M) lebih, metode pemilihan penyedia melalui tender.
Sedangkan paket “Belanja obat-obatan Dinas Kesehatan (DAK Selisih) Rp1.953.116.650 (Rp1,9 M lebih) metode pemilihan e-purchasing; “Belanja Pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan (DID)” Rp1,2 M metode pemilihan e-purchasing; dan “Belanja Bahan-Bahan Lainnya (Belanja Bahan Habis Pakai Kegiatan Dukungan Vaksinasi Covid 19)” Rp5 M, metode pemilihan juga e-purchasing.
Data pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Utara, paket “Belanja obat-obatan Dinas Kesehatan (DAK)” Rp2,4 M lebih itu tahapan tender saat ini pengumuman pascakualifikasi, download dokumen pemilihan, dan upload dokumen penawaran, 29 Juni hingga 6 Juli 2021. Adapun tahapan dan jadwal penetapan pemenang dan pengumuman pemenang pada 28 Juli, masa sanggah 29 Juli – 4 Agustus, dan penandatanganan kontrak 6 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Amir Syarifuddin, saat dikonfirmasi soal mengapa paket “Belanja obat-obatan Dinas Kesehatan (DAK)” Rp2,4 M, metode pemilihan penyedia melalui proses tender, bukan lewat e-purchasing atau sistem e-katalog, dia meminta portalsatu.com/ menghubungi PPK.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Aceh Utara, dr. Adnani, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 2 Juli 2021, mengatakan, “karena ini dana DAK maka kita mempersiapkan untuk tender. Dikhawatirkan jika (dari sistem) e-katalog tidak tampil semua (jenis obat-obatan yang akan dibeli) atau belum tayang semua. Jadi, Dinkes mempersiapkan tender juga, mengingat DAK waktunya terbatas, kalau tidak salah pada pertengahan Juli 2021”.
“Jadi, rencananya dalam beberapa hari ini kami klik semua, yang tidak terdapat di e-katalog baru ditenderkan. Memang kita sudah siapkan untuk proses tender juga, tapi kita tetap mengutamakan yang pada e-katalog,” kata Adnani.
Ditanya apa pertimbangan Dinkes sehingga paket tersebut ditender, Adnani mengatakan, “kalau untuk tender itu pertimbangannya adalah bila seandainya di e-katalog tidak tayang juga sampai dengan hari inilah istilahnya, itu harus ditenderkan karena mengingat batas waktu dana DAK tersebut terbatas. Tetapi jika masih ada pada e-katalog sampai hari ini ataupun besok istilahnya, itu kita akan tetap diambil di e-katalog dulu”.
“Tapi kita utamakan yang e-katalog terlebih dahulu. Akan tetapi dalam satu atau dua hari ini tidak ada di situ, maka baru kita tenderkan. Karena mengingat ketersediaan obat ini untuk kebutuhan di Aceh Utara. Kalau e-katalog tidak ter-cover mau tidak mau kita akan usahakan untuk tender,” tambah Adnani.
Menurut Adnani, sejauh ini belum ada pemenang tender paket tersebut “karena baru tahapan memasukkan berkas”.
“Jadi, mengingat waktu maka kita memasukkan terus berkas (tender ke ULP) karena dikhawatirkan nanti e-katalog tidak tampil, tapi masih bisa ditenderkan untuk pengadaan obat tahun 2021, persiapan istilahnya. Apabila e-katalog tidak tampil, kesiapan kedua kita sudah ada. Tapi kita tetap utamakan di e-katalog,” tutur dia.
“Sejauh ini kami belum mengecek berapa jumlah peserta (tender) yang sudah masuk atau bagaimana,” pungkas Adnani.[]






