TAKENGON – Sekretaris Komite Peralihan Aceh/Partai Aceh (KPA/PA) Aceh Tengah, Adam Mukhlis Arifin, resmi dipecat dari kepengurusan sekaligus keanggotaan partai. Pemecatan itu disebut-sebut lantaran Adam ditengarai menghambat proses verifikasi faktual Partai Aceh, yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.

“Waktu verifikasi faktual dari KIP, Adam Mukhlis nggak mau menyerahkan kartu keanggotaannya dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ia juga tidak melasanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Ketua KPA/PA Aceh Tengah, Ismuddin, Selasa, 26 Desember 2017.

Menurut Ismuddin, usulan pemecatan Adam Mukhlis juga telah disetujui Dewan Pimpinan Aceh-Partai Aceh (DPA-PA).

Berikutnya, kata Ismuddin, DPW KPA/PA Aceh Tengah dan Bener Meriah juga ikut mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Adam Mukhlis dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh. PAW itu tertuang dalam surat dengan nomor 040/PAW/DPW-PA/AT/X/2017.

Usulan itu juga diklaim telah berada di meja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk ditandatangani dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Tapi sepengetahuan kami, surat PAW itu belum ditandatangani Gubernur, kami juga tidak tahu kenapa. Padahal Partai Aceh sudah mengusulkan sekira tiga bulan yang lalu,” kata Ismuddin.

Pria yang akrab disapa Renggali itu juga membenarkan PAW Adam Mukhlis Arifin dari PA Dapil IV, akan diisi oleh Adly Tjalok sebagai pemenang dua pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

Sebelumnya diberitakan, PAW Adam Mukhlis sempat terjadi tarik ulur antara KPA/PA Aceh Tengah dan Bener Meriah. Semula, PAW itu hanya diusulkan oleh KPA/PA Bener Meriah, sementara KPA/PA Aceh Tengah mempertahankan Adam Mukhlis dengan alasan keterwakilan putra Gayo di DPRA dari Partai Aceh. Sedangkan Adly Tjalok diketahui sebagai warga asal Bireuen.

Secara terpisah, Adam Mukhlis Arifin, saat dikonfirmasi terkesan enggan berkomentar terkait pemecatan tersebut. “Lon hana tanggapan (Saya tidak ada tanggapan), tidak baik ribut di media,” kata Adam Mukhlis.[]