LHOKSUKON – Nelayan Aceh memiliki pantangan melaut saat Hari Raya Idul Adha. Tradisi itu sudah dijalankan secara turun-temurun, seperti halnya yang dilakukan nelayan di Kabupaten Aceh Utara.
“Pantangan melaut saat lebaran Idul Adha itu berlaku sejak tenggelamnya matahari sehari sebelum lebaran (hari meugang) hingga hari Sabtu, 17 September mendatang,” kata Panglima Laot Aceh Utara, Asnawi Idris atau Abu Awi kepada portalsatu.com, Rabu 14 September 2016.
Abu Awi menambahkan, hari pantangan melaut ini dapat dimanfaatkan nelayan untuk beristirahat dan sebagai momen berkumpul bersama keluarga.
Selain saat Idul Adha, terdapat beberapa hari penting lainnya yang juga memiliki pantangan yang sama. Di antaranya, saat HUT Kemerdekaan RI, peringatan tragedi tsunami 26 Desember, Hari Raya Idul Fitri, saat kenduri laot dan setiap hari Jumat.
“Jika ada nelayan yang melanggar dan tetap melaut pada hari tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Seperti hasil tangkapan disita dan denda tiga hari tidak boleh melaut. Jika dilanggar lagi, maka denda menjadi tujuh hari. Tapi jika masih melanggar, maka boat akan dibakar atau dimusnahkan,” ujarnya.
Abu Awi menyebut aturan itu telah ditetapkan oleh lembaga adat sejak masa Sultan Iskandar Muda. Jadi, kata dia, tidak boleh dilanggar dan tetap harus dilestarikan.
“Saat ini boat yang terdata di Aceh Utara mencapai 3.621 untuk segala jenis boat. Termasuk Jaloe Krueng yang mengambil ikan bandeng di sungai dan paling banyak beroperasi di Tanah Jambo Aye,” pungkasnya.[]



