LHOKSEUMAWE – Sejumlah tokoh masyarakat enam kecamatan beraudiensi dengan Komisi A DPRK Aceh Utara, di Ruangan Serbaguna DPRK setempat, Selasa, 14 November 2017, sore. Mereka meminta dukungan dewan tentang rencana pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Aceh Pase.
Perwakilan masyarakat tersebut diterima Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara Tgk. Fauzan Hamzah, Wakil Ketua Komisi A, T. Baktiar. Turut hadir anggota DPRK Jamaluddin Jalil dan Sulaiman alias Nyakman.
Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Calon DOB Aceh Pase, Jailani, S.H., usai pertemuan itu kepada portalsatu.com/ mengatakan, ia bersama tokoh masyarakat Kecamatan Meurah Mulia, Geureudong Pase, Syamtaliran Bayu, Samudera, Simpang Keuramat dan Kuta Makmur meminta dukungan dan rekomendasi DPRK terkait rencana pemekaran kabupaten baru tersebut.
“Kami meminta dewan mendukung dan merekomendasi untuk memenuhi syarat administrasi (calon) DOB. Juga meminta Komisi A untuk menyampaikan ke pemerintah kabupaten agar bisa memberikan rekomendasi yang sama,” ujar Jailani.
Jailani menjelaskan, wacana pemekaran calon DOB Aceh Pase sejak tahun 2006. Saat itu, kata dia, ada dua pilihan, yaitu sejumlah kecamatan di wilayah barat Aceh Utara bergabung ke Pemko Lhokseumawe untuk kemudian diharapkan menjadi Pemkab Lhokseumawe, atau membentuk satu kabupaten baru lainnya hasil pemekaran Aceh Utara. Seiring berjalan waktu, kata Jailani, pada Agustus 2015 lalu, dibentuklah Panitia Persiapan Pemekaran Calon DOB Aceh Pase.
Dia mengklaim tujuan pemekaran itu untuk pemerataan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat. Pasalnya, kata Jailani, saat ini Aceh Utara merupakan kabupaten dengan jumlah kecamatan terbanyak di Aceh yaitu 27 kecamatan, sehingga patut dimekarkan. Dia menilai, jika semakin kecil wilayah kabupaten, pemerataan pembangunan akan lebih mudah diterapkan.
“Jadi kita berharap, bupati juga terketuk hati mengeluarkan rekomendasi (untuk calon DOB Aceh Pase) demi kesejahteraan masyarakat di enam kecamatan di wilayah tengah Aceh Utara,” ujar Jailani.
Tokoh masyarakat Kecamatan Geureudong Pase, Ibnu Hasyim menambahkan, rencana pemekaran tersebut bagian dari usaha membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memudahkan pelayanan dari pemerintah kepada warga.
“Setiap tahunnya, Pemkab (Aceh Utara) hanya memiliki anggaran kecil untuk menjalankan program pembangunan di 27 kecamatan, sehingga sangat mustahil untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemekaran adalah langkah tepat untuk mengatasi masalah itu,” kata mantan kombatan GAM yang akrab disapa Lambeuso itu.
Juru Bicara Panitia Persiapan Pemekaran Calon DOB Aceh Pase, Adly Jailani menyebutkan, penyusunan naskah akademik pemekaran itu sudah selesai. “Perlahan-lahan, semua berkas administrasi sudah selesai, termasuk naskah akademik, kita berharap dalam waktu dekat keluar rekomendasi dari DPRK dan bupati,” ujarnya.
Aceh Malaka
Untuk diketahui, di Aceh Utara juga sudah ada Panitia Persiapan Pemekaran Calon DOB Kabupaten Aceh Malaka. Informasi terakhir, mereka sudah beraudiensi dengan Komisi A DPRK Aceh Utara di gedung dewan setempat, 6 November 2017, sore.
Berdasarkan siaran pers diterima portalsatu.com/, dalam pertemuan itu, Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Calon DOB Aceh Malaka Prof. A. Hadi Arifin mengatakan, dari seluruh surat keputusan bupati yang diperlukan, hanya empat harus mendapatkan persetuan dewan. Yaitu perlepasan aset, penetapan ibu kota, perlepasan kecamatan dan gampong, dan penetapan batas wilayah.
Menurut Hadi, pihaknya sudah melengkapi semua persyaratan. Kata dia, yang belum lengkap hanya surat keputusan bersama antara bupati dan DPRK.[]



