LHOKSEUMAWE – Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2018-2023 diminta bekerja secara selektif dan profesional. Termasuk menelusuri kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa diduga ada anggota partai politik di antara nama 30 peserta lulus seleksi tertulis.

Nama 30 peserta lulus seleksi (ujian) tertulis itu sudah dimumkan oleh panitia seleksi (Pansel) kepada publik pada 15 Mei 2018. Salah seorang di antara 30 peserta tersebut diduga merupakan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif tahun 2014.

“Kita mendapat informasi ada seorang peserta merupakan caleg pada Pemilu lalu. Ini masih dugaan, untuk itulah kita minta Pansel dapat menelusuri,” ujar Adni Fajri, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Utara melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Sabtu, 19 Mei 2018. 

Adni Fajri menyebutkan, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, salah satu syarat calon anggota KIP adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol), atau tidak lagi menjadi anggota parpol dalam waktu lima tahun terakhir.

“Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan,” bunyi huruf j pasal 9 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

Selain terhadap seorang peserta diduga merupakan anggota parpol itu, Adni Fajri juga meminta Pansel menelusuri rekam jejak 29 peserta lainnya yang sudah dinyatakan lulus seleksi tertulis. “Kita sudah menyampaikan masukan melalui e-mail kepada Pansel. Masukan itu dilengkapi dengan data-data yang kita peroleh tentang sejumlah peserta (bakal calon anggota KIP Aceh Utara),” kata Adni menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler.

Admi berharap Pansel mempertimbangkan semua informasi atau masukan dari masyarakat. Sehingga nantinya calon anggota KIP Aceh Utara tepilih adalah orang-orang memiliki integritas, independen, dan profesional.

Ketua Pansel Calon Anggota KIP Aceh Utara. Taufik Abdullah, M.A., mengatakan, pihaknya sudah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan tentang rekam jejak 30 peserta yang lulus seleksi tertulis. “Tetapi sejauh ini saya belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tanggapan semacam saran dan lainnya, karena saya belum crosscheck atau menelusuri menyangkut hal tersebut,” kata Taufik Abdullah dihubungi portalsatu.com/, Sabtu sore.

Taufik Abdullah mengaku belum mengetahui soal salah seorang dari 30 peserta itu diduga merupakan caleg pada Pemilu Legislatif 2014. “Itu saya belum mendapatkan informasi. Makanya saya perlu crosscheck lagi nantinya apakah sudah ada tanggapan masyarakat berkenaan itu maupun lainnya,” ujarnya.

Menurut Taufik Abdullah, pihaknya juga berharap masyarakat menyampaikan masukan kepada Pansel, jika mengetahui ada bakal calon anggota KIP Aceh Utara yang terlibat kriminal dan narkoba. Artinya, bukan hanya masukan soal dugaan ada peserta berasal dari parpol.

“Saya kira tanggapan (masukan dari masyarakat) itu bukan hanya dia seorang caleg, (atau) anggota parpol aktif. Tetapi kita juga membuka pendapat masyarakat atau publik apakah yang bersangkutan (para peserta) pernah terlibat kriminal, narkoba maupun hal lainnya yang sifatnya bisa memengaruhi kelayakan untuk terpilih sebagai anggota KIP Aceh Utara ke depan. Kita juga mempertimbangkan terhadap integritas para calon,” kata Taufik Abdullah.[]

Lihat pula: MaTA: Pansel Harus Menelusuri Rekam Jejak Calon Anggota KIP