BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh finalisasi dua rancangan qanun (raqan) program legislasi tahun 2016. Kedua raqan tersebut ialah Raqan tentang Pengelolaan Persampahan dan Raqan Retribusi Layanan Persampahan.

Anggota Pansus DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., mengatakan melalui Raqan Pengelolaan Persampahan, pemko akan menggiring setiap unit rumah tangga agar memisah sampah sejak dari rumah. Selain itu dibuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sampah sehingga bernilai ekonomis.

“Jadi, sampai organik dan anorganik sudah dipisah sejak di rumah tangga. Artinya setiap rumah tangga kita harap ada dua tempat sampah,” ujar Irwansyah melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 12 November 2016.

Dalam Raqan tersebut, kata Irwansyah, juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk orang membuang sampah di jalan.

Sementara itu terkait lokasi kontainer sampah, ke depan akan disepakati secara bersama antara dinas teknis dengan aparatur gampong. “Jadi, penempatan kontainer harus melalui musyawarah aparatur gampong,” kata Irwansyah.

Ketua Fraksi PKS-Gerindra itu menambahkan, melalui qanun tersebut juga diatur terkait pembakaran sampah, sehingga masyarakat atau unit usaha tidak membakar sampah sembarangan. “Nanti akan diatur oleh dinas teknis, sampah seperti apa yang boleh dibakar di rumah tangga,” ujarnya.

Irwansyah menyebutkan, pemko akan menetapkan kompensasi bagi masyarakat yang kena dampak negatif dari keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Saat ini memang sudah ada, tapi akan dikuatkan melalui qanun, bentuknya nanti diatur kembali dalam peraturan wali kota,” kata dia lagi.

Terkait Raqan Retribusi, Irwansyah mengakui pihak DPRK sudah membuat standar ukuran terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan, sehingga disepakati retribusi dibayar sesuai luas bangunan.

“Dengan asumsi kalau bangunan luas berarti ia mampu sehingga dibebankan lebih tarifnya, begitu juga sebaliknya,” ujar politisi PKS itu.

Selain itu, kata Irwansyah, terhadap unit usaha yang memiliki tingkat limbah tertentu seperti rumah sakit dan hotel, akan disesuaikan tarifnya, karena dampak sampah yang dikeluarkan lebih besar.

Irwansyah mengaku akan dibuka ruang bagi gampong untuk melakukan pemungutan terhadap tarif retribusi sampah, terutama bagi gampong-gampong yang sudah mampu dengan memberdayakan masyarakat setempat.

“Jadi, gampong bisa menunjuk petugas untuk mengumpulkan sampah dari rumah warga dan dibawa ke kontainer sampah. Dengan demikian retribusi bisa dikutip sendiri oleh gampong tersebut,” pungkasnya.[](rel)