LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara secara resmi telah menerima laporan kasus perusakan alat peraga kampanye pasangan calon Bupati Aceh Utara Fahrurrazi Haji Cut dan Mukhtar Daud (Fa-Tar), Jumat, 11 November 2016. Pengrusakan itu terjadi di Gampong Asan, Kecamatan Samudera.

“Ya, kemarin secara resmi kami sudah menerima laporan adanya perusakan alat peraga kampanye Fa-Tar di Samudera,” kata Shadli, S.H., Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, kepada portalsatu.com, Sabtu, 12 November 2016.

Shadli menyebut pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

“Hari ini panwas akan meminta klarifikasi dan keterangan dari pelapor dan saksi. Selanjutnya akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu untuk diproses,” pungkasnya.[]